Mohon tunggu...
Amalia Nurlatifah
Amalia Nurlatifah Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi

Dibuat untuk memenuhi tugas kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan PPh Pasal 24 dengan Pajak Luar Negeri

28 Juni 2024   10:24 Diperbarui: 28 Juni 2024   11:27 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penghasilan dari pengalihan hak penambangan atau pembiayaan/permodalan perusahaan pertambangan di luar negeri.

Keuntungan dari pengalihan harta tetap di luar negeri.

Keuntungan dari pengalihan harta dari BUT di luar negeri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun