Dari segi metode, interpretasi ini menggunakan metode ijmali, karena penjelasannya ringkas, umum, tetapi menyeluruh. Hal ini dibuktikan saat mengaitkan Q.S Al-Hajj ayat 78 dengan Q.S Al-Maidah ayat 101-102 dan menunjukkan korelasi antar-ayatnya. Selain itu, menambahkan hadis untuk memperkuat penafsiran. Coraknya adalah corak fiqhi, karena membahas hukum, khususnya hukum tentang pengharaman khamr. Corak fiqhi berfokus pada hukum-hukum dalam Al-Qur'an.
Tolak ukur validitas interpretasi ini dinilai benar menurut teoriikoherensi, korespondensi, danipragmatis. Teori koherensi menganggap validitas tercapai jika ada keselarasan dengan pernyataan yang telah ada sebelumnya. Ini dibuktikan dengan mencantumkan tafsir Jalalayn. Dalam konteks ini, penafsiran yang konsisten dengan prinsip-prinsip Islam lainnya, seperti kewajiban beribadah dengan benar, serta pengertian jihad sebagai usaha dalam menegakkan agama Allah, akan dianggap sah. Penafsiran ini juga harus mengikuti metodologi yang sudah ada dalam tafsir sebelumnya yang menyebutkan bahwa jihad dalam ayat ini bukan hanya perang fisik, tetapi juga mencakup perjuangan spiritual dalam menjaga ketaatan kepada Allah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI