Mohon tunggu...
AMALIA DIAN
AMALIA DIAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - IAIN Salatiga

hai, sobat. Perkenalkan saya Amalia DIan Nugraeni mahasiswa IAIN Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tim KKN Desa Lembu Bekerja Sama dengan LKBHI UIN Salatiga dalam Penyuluhan Hukum Batas Minimal Usia Perkawinan

26 Februari 2024   10:40 Diperbarui: 26 Februari 2024   10:59 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Semarang – Tim KKN UIN Salatiga Desa Lembu bekerja sama dengan LKBHI UIN Salatiga dalam Penyuluhan Hukum Batas Minimal Usia Perkawinan. Pada Rabu, (07/02/2024) 8 orang dari tim LKBHI UIN Salatiga memberikan penyuluhan hukum di Desa Lembu, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang. Penyuluhan hukum ini dihadiri oleh perangkat dan tokoh masyarakat desa. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang batas minimal usia perkawinan, dan memberikan pemahaman tentang konsultasi dan bantuan hukum untuk masyarakat Desa Lembu.

 

Direktur LKBHI UIN Salatiga M. Yusuf Khumaini menyampaikan bahwa adanya stunting juga akibat dari pernikahan usia dini, yang dimana fisik, psikologis dan ekonomi seorang anak/remaja belum siap menerima keadaan dan kondisi setelah menikah.

 

LKBHI UIN Salatiga memberikan penyuluhan hukum di Desa Lembu guna mencegah kasus perceraian terutama  masih di usia remaja dan mencegah hal-hal yang lainnya. Penyuluh Hukum Syaiful Huda menerangkan bahwa emosi remaja biasanya labil. Kalau mendapatkan masalah akan lebih mudah untuk depresi dan hal ini berisiko terhadap dirinya sebagai remaja, dan anak yang dilahirkan dalam pernikahan. Selain itu, dengan emosi yang labil, dampak pernikahan dini terhadap anak/remaja adalah mereka menjadi lebih sering bertengkar, sehingga pernikahannya tidak bahagia. Syaiful Huda juga memberikan penjelasan tentang penyebab dan akibat dari pernikahan di usia dini.

 

Selain memberikan penyuluhan hukum tentang batas usia pernikahan dini dari pihak LKBHI juga memberikan penyuluhan mengenai konsultasi dan bantuan hukum untuk masyarakat Desa Lembu. Penyuluh Nurrun Jamaludin memaparkan bahwa bantuan hukum yang diberikan oleh pihak LKBHI UIN Salatiga terdapat 2, yaitu Litigasi dan Non Litigasi. Untuk jalur Litigasi bantuan hukum berupa Pidana, Perdata, dan Tata Usaha Negara. Sedangkan untuk jalur Non Litigasi bantuan hukum berupa konsultasi hukum, investasi kasus, dan pendapat hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun