Mohon tunggu...
Amalia Agustin
Amalia Agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Fakultas Ekonomi Prodi Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Negara dan Kewargaanegaraan

14 Oktober 2021   13:15 Diperbarui: 14 Oktober 2021   13:24 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Asas dasar kewaarganegaraan adalah sebagai berikut :

1. Asas Ius Soli > Tempat Kelahiran

Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurutt daerah atau negara tempat dimana orang tersebut dilahirkan.

2. Asas Ius Sanguinis > Keturunan

  • Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian daerah atau keturunan dari orang tua yang bersangkutan.
  • Asas Ius Soli Terbatas > Asal kedaaerahan
  • Kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak -- anak sesuai dengan ketentuaan yang diatur undang -- undang. Jika dilahirkan di Indonesia, sedangkan orang tuanya dari Malaysia maka menjadi warga Indonesia. Kewarganegaraan orang tuaa tidak berpengaruh karena Asas Ius Soli berpatokan pada tempat  kelahiran.
  • Asas Kewarganegaraan Tunggal
  • Ini adalah yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  • Asas ewarganegaraan Ganda Terbatas
  • Asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak -- anak sessuaai dengan yang diatur dalam Undang -- Undang.

Dari asas - asas tersebut, Indonesia menganut asas yang mana sih?

Sampai saat ini, Indonesia menganut 2 asas, yaitu Asas Ius Sanguinis dan Asas Ius Soli Terbatas. Indonesia menganut Asas Ius Sanguinus dimuat dalam Pasal 4B UU Tahun 2006 tentang kewarganegaraan yang salah satu isinya "anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara ini saat dia merupakan warga negara Indonesia." Sedangkan Indonesia dikatakaan mengaanut Asas Ius Soli Terbatas termuat dalam pasal 4 I, L dan M. Isi pasal 4 L "Anak yang dilahirkan di luar wilaayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraaan kepada anak yang bersangkutan maka dia adalah warga negara Indonesia." Kemudian dalam pasal 4 L berbunyi "Anak dari seorang ayah atau ibu yaang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah menyatakan janji setia kepada NKRI warga negara Indonesia."

Apakah ada orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan? Ada, biasanya sering disebut APATRIDE. Apakah ada orang yang mempunyai kewarganegaraan ganda? Ada, hal ini sering disebut BIPATRIDE. Apakah bisa orang asing menjadi WNI? Bisa, orang asing yang menjadi WNI disebut NATURALISASI. Kemudian, apakah bisa seseorang kehilangan kewarganegarannya? Bisa, jika seseorang tinggal di luar wilayah negara berturut -- turut LIMA TAHUN di luar urusan kenegaraan dan tidak melapor.

Bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan?

Cara memperoleh kewarganegaraaan Indonesia sesuai UU No. 12 Tahun 2006, yaitu :

  • Kelahiran
  • Perkawinaan
  • Pengangkatan turut ayah/ibu

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun