t. Dispensasi kawin;
u. Dan Wali Adhal.
Perkara waris yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama adalah sebagai berikut:
a. Penentuan yang menjadi ahli waris;
b. Penentuan harta peninggalan;
c. Penentuan bagian masing-masing ahli waris;
d. Melaksanakan pembagian harta peninggalan;
e. Mengeluarkan Penetapan atas permohonan seseorang tentang menjadi ahli waris, dan penentuan bagian-bagiannya.
Dan yang menjadi kewenangan Peradilan Agama yaitu penyelesaian perkara wasiat, hibah dan wakaf yang berdasarkan hukum islam, serta infaq dan shadaqah. Kewenangan inilah yang terdapat dalam ketentuan awal sejak diundangkannya Undang-Undang Peradilan Agama.
Kemudian sepanjang perjalanan Peradilan Agama dan perkembangan kebutuhan syar'i dalam hubungan muamalah, berkembang lagi sehingga dikeluarkan undang-undang yang merubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yaitu Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Perubahan pertama pada Undang-Undangan Nomor 3 Tahun 2006 untuk kewenangan perkara ditambah dengan perkara ekonomi Syariah. Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tidak ada penambahan kewenangan perkara atau kewenangan absolute yang telah ditetapkan pada peraturan terdahulu.