Mohon tunggu...
Amalia
Amalia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Demo Mahasiswa Penolakan RUU KUHP

9 Juni 2022   10:20 Diperbarui: 12 Juni 2022   16:28 607
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demo Mahasiswa Penolakan RUU KUHP

Struktur Peluang Politik adalah sebuah konsep yang menunjukkan bahwa aspek-aspek tertentu dari struktur politik memiliki dampak yang signifikan terhadap perkembangan gerakan sosial. Salah satu dari sekian banyak kritik terhadap pendekatan SKP adalah teori gerakan sosial baru atau gerakan ad hoc yang membahas isu-isu seperti rasisme, gender, feminisme, dan lingkungan. Dan tidak tertarik pada gagasan masalah revolusioner. Gerakan sosial yang berlangsung bergantung pada keadaan struktur peluang politik (SKP) itu sendiri dan dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kondisi struktur politik. Dalam hal ini, SKP menjadi ruang multidimensi di mana gerakan-gerakan sosial dan aksi-aksinya dapat dipromosikan atau ditekan sehingga tidak dapat berkembang (represi).

Pada Senin, 23 September 2019, ribuan mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di beberapa kabupaten antara lain Makassar, Sulawesi Selatan, Bandung, Cirebon, Malang, Jawa Timur, Yogyakarta. Semua tindakan di daerah tersebut bertujuan untuk menolak pengesahan KUHP Perubahan, UU KPK, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Sumber Daya Air dan beberapa undang-undang lainnya. Pasal kontroversial RUU KUHP yang lain terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Pasal 218 mengancam pelaku dengan penjara maksimal 3,5 tahun. Di pasal 219, pelaku penyiaran hinaan itu diancam 4,5 tahun bui. Di pasal 220 RUU KUHP, dijelaskan bahwa perbuatan ini menjadi delik apabila diadukan oleh presiden atau wakil presiden. 

Salah satu pasal perzinahan yang menjadi sorotan, Pasal 417(1) mengatur bahwa siapa pun yang melakukan hubungan seksual dengan orang lain selain suami atau istri diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori kedua untuk perzinahan. Dalam ayat 2, perzinahan tidak dituntut kecuali jika suami, istri, orang tua atau anak mengajukan pengaduan.

Kemudian dalam Pasal 418(1), seorang laki-laki yang mengikatkan diri untuk kawin dan bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya kemudian ingkar janji diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori ketiga.

Selain itu, Pasal 418 ayat 2, jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hamil dan laki-laki itu tidak mau kawin, atau ada halangan perkawinan yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan. Perkawinan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling lama 5 tahun. Banyak dari kategori keempat.

Dalam pasal 419(1), setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (6) bulan atau denda paling banyak Kelas II.

Bagian 2 Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam bagian 419 (1) tidak dituntut kecuali jika suami, istri, orang tua atau anak mengadu. Pasal 3 Pengaduan juga dapat diajukan oleh kepala desa atau orang lain, sepanjang tidak ada keberatan dari suami, istri, orang tua atau anak.

Lalu ada Bagian 414 tentang tampilan alat kontrasepsi dan aborsi. Pasal 414 mengatur: Setiap orang yang secara terbuka menampilkan, menawarkan, menyiarkan teks, atau menunjukkan bahwa alat kontrasepsi anak tersedia, dikenakan denda kategori pertama.

Gerakan sosial ini memiliki mayoritas mahasiswa dari berbagai universitas dan dapat tercapai karena struktur politik pemerintah ingin menerapkan ketentuan baru yang dianggap kontroversial, seperti hukuman karena menghina presiden, hukuman aborsi, hukuman perselingkuhan, hukuman karena kecerobohan dalam memelihara ternak dan hukuman lainnya. Kebijakan-kebijakan baru yang diumumkan melalui RUU KUHP dan RUU lainnya akan merusak prinsip-prinsip demokrasi sejati yang diinginkan oleh rakyat dan membuat kondisi struktur politik tidak kondusif. Beberapa pasal dari RUU KUHP tersebut dianggap represif dan dapat mengekang kebebasan berpendapat rakyat.

Secara umum, hambatan atau peluang politik bagi gerakan sosial dapat dibagi menjadi dua kategori: model hubungan tertutup dan model hubungan terbuka. Model tertutup menciptakan hambatan bagi gerakan sosial, sedangkan model terbuka memberikan peluang bagi gerakan untuk muncul ketika persaingan politik antara elit, partai, dan kelompok kepentingan meningkat. Semakin terbuka iklim politik maka semakin terbuka peluang bagi munculnya dan berkembangnya gerakan sosial, sebaliknya semakin tertutup iklim politik maka semakin tertutup pula peluang munculnya dan berkembangnya gerakan sosial. . Pengesahan RUU hukum pidana yang ingin dilakukan DPR memberikan model terbuka bagi masyarakat dan mahasiswa untuk menciptakan gerakan sosial untuk membatalkan pengesahan RUU tersebut. Gerakan sosial ini menargetkan negara karena rakyat tidak senang dengan perubahan struktur politik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun