Metode SKP menjelaskan bahwa negara tidak tinggal diam terhadap gerakan-gerakan sosial yang dilakukan, dan negara merespons atau melakukan pemogokan dengan polisi yang mengatasnamakan undang-undang yang mengganggu ketertiban umum. Gerakan sosial daerah Jakarta menentang RUU KUHP itu mengambil tindakan di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Agar gerakan dapat berjalan dengan lancar, negara tentunya akan menggunakan tiga strategi untuk mengendalikan gerakan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Taktik persuasi, di mana negara menggunakan cara yang baik atau damai untuk mengontrol massa dari suatu gerakan sosial.Â
Mulanya, gerakan sosial menentang Undang-Undang Hukum Pidana yang melibatkan ribuan masyarakat sipil dan mahasiswa ini berjalan lancar tanpa kerusuhan dan amukan massal. Dalam mengontrol situasi seperti ini, negara mengandalkan aparat gabungan kepolisian dan TNI untuk berjaga-jaga dan mengamankan wilayah Gedung DPR demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kericuhan dan aksi vandalisme. Aparat hanya mengingatkan agar massa aksi tidak anarkis dalam menyampaikan aspirasinya.
Taktik koersif, di mana negara menggunakan kekerasan untuk mengontrol gerakan-gerakan sosial yang telah dilakukan, akan dilakukan secara tertib. Sekitar pukul 16.00, gerakan sosial menentang "Rancangan Undang-Undang Pidana" mulai gencar, dan massa mulai saling dorong dengan polisi.Â
Para demonstran berusaha mendobrak pagar gedung DPR, tujuannya untuk masuk dan menguasai gedung DPR. Hal ini terjadi karena tuntutan massa tidak dipenuhi, dan mereka mendesak bertemu dengan para pemimpin Republik Demokratik Rakyat Korea untuk menyampaikan tuntutan mereka terhadap rancangan undang-undang pidana. Situasi yang tidak menguntungkan ini akan mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Polisi koalisi dan aparat TNI akan menggunakan taktik koersif untuk mengendalikan massa, seperti melempar air dari truk meriam air, metode yang digunakan untuk mengusir massa, terutama ketika demonstrasi melebihi batas aturan yang berlaku, yaitu pukul 18:00.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H