Mohon tunggu...
Amalia Fany Salsabilla
Amalia Fany Salsabilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maliki Malang

hobi saya menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Hukum di Negara Demokrasi Indonesia

3 November 2024   23:52 Diperbarui: 3 November 2024   23:52 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia adalah negara hukum yang demokratis bukan negara kekuasaan  yang otoriter. Hukum dan demokrasi saling berkaitan dan tidak  bisa dipisahkan. Hukum dan demokrasi sendiri adalah dua konsep mekanisme kekuasaan dalam menjalankan roda pmerintahan guna menjaga kestabilan negara kita yakni negara Indonesia. Keduanya saling mendukung untuk menciptakan masyarakat yang adil dan beradab.

Pengertian Hukum

Hukum yaitu merupakan peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

Hukum sendiri adalah konsep yang sulit untuk didefinisikan. Secara leksikal, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga mencakup undang-undang, peraturan terkait, norma masyarakat, dan keputusan penegak hukum.

Dalam Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Yunasril Ali mengatakan bahwa menentukan definisi hukum yang tepat adalah tantangan. Para ahli hukum biasanya memberikan definisi berdasarkan keyakinan mereka sendiri atau subjek penelitian mereka. Ini pasti tidak terjadi terlepas dari kebudayaan dan kondisi penelitian.

Pengertian Hukum Menurut Ahli

1. Pengertian Hukum Menurut R. Soeroso, Pengertian hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang yang berguna untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memrintah, melarang dan memkasa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

2. Pengertian Hukum menurut Abdulkadir Muhammad adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang memounyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

3. Pengertian Hukum menurut Utrecht, hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat, dll.

Sistem pelaksanaan kekuasaan kelembagaan yang paling penting adalah hukum. Dimulai dengan penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat, serta sebagai perantara umum dalam hubungan masyarakat terhadap kriminalitas dalam hukum pidana. Hukum pidana memungkinkan negara untuk menuntut pelaku melalui konstitusi hukum, melindungi hak asasi manusia, memperluas kekuasaan politik, dan memilih perwakilan mereka. Hukum sendiri memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam msyarakat. Oleh karena itu, setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan di depan hukum.

Tujuan Hukum menurut pendapat ahli

  • Purnadi dan Soedono Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi.
  • R. Soebekti, tujuan hukum adalah bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya.
  • Aristoteles, hukum mempunya tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya. Anggapan ini berdasarkan etika dan berpendapat bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya keadilan saja, dan lain-lain.

Pengertian Demokrasi

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu "Demos" dan "Kratos". Demos bermakna rakyat atau khalayak, sementara Kratos bermakna pemerintahaan. Abraham Lincoln mengartikan demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, dima kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.

Pengertian Demokrasi menurut para ahli lainnya yaitu

1. Aristoteles, demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana rakyat memiliki kekuasaan politik tertinggi.

2. Robert A. Dahl, demokrasi ditandai dengan partisipasi efektif, persamaan hak pilih, pengawasan agenda, dan pencakupan orang dewasa.

3. Hans Kelsen, demokrasi adalah pemerintahan yang dilakukan oleh rakyat dan untuk rakyat.

Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa semua warga negara berhak atas kedudukan yang sama di hadapan hukum, menekankan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Di Indonesia, demokrasi melakukan banyak hal penting untuk mendukung kemajuan sosial, politik, dan ekonomi. Pertama, sistem demokrasi memungkinkan rakyat untuk memilih wakil mereka sendiri, yang memastikan bahwa suara masyarakat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Hak asasi manusia juga dilindungi oleh demokrasi. Demokrasi mendorong partisipasi publik, meningkatkan kesadaran politik, dan tanggung jawab sosial masyarakat, dan menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab kepada rakyat melalui mekanisme pengawasan dan akuntabilitas. Demokrasi meningkatkan stabilitas sosial dan inovasi kebijakan dengan memberi orang cara yang sah untuk menyuarakan aspirasi mereka. Selain itu, dengan memberikan transparansi dan akuntabilitas, lingkungan yang demokratis dapat menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Secara keseluruhan, fungsi ini menunjukkan bahwa demokrasi sangat penting untuk kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.

Upaya untuk menegakkan keadilan dan menjamin hak asasi manusia melalui sistem perundang-undangan yang transparan dan akuntabel adalah ciri dari praktik hukum di negara demokrasi Indonesia. Indonesia adalah negara hukum yang menganut asas legalitas, yang berarti bahwa semua tindakan pemerintah harus didasarkan pada undang-undang yang jelas, yang melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang. Selain itu, lembaga peradilan yang independen bertanggung jawab atas penerapan hukum yang adil. Dalam praktiknya, lembaga peradilan, seperti Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri, bertanggung jawab untuk memberikan keadilan kepada orang-orang dan menyelesaikan sengketa. Namun, korupsi, ketidakmerataan akses ke keadilan, dan pengaruh politik pada proses hukum adalah masalah yang masih ada dalam praktik hukum Indonesia. Meskipun demikian, praktik hukum Indonesia terus berjuang untuk memperkuat demokrasi dan membangun sistem hukum yang lebih adil dengan munculnya lembaga pengawas dan partisipasi masyarakat yang meningkat.

Prinsip-prinsip negara hukum

  • Asas Legalitas, Pada dasarnya, undang-undang umum harus menetapkan dasar untuk membatasi kebebasan warga negara melalui perintah. Undang-undang umumnya harus melindungi warga negara dari kolusi, tindakan sewenang-wenang, dan berbagai jenis tindakan yang tidak benar. Dasar dari undang-undang tertulis, yaitu undang-undang formal, harus digunakan untuk memberikan wewenang kepada organ pemberintah.
  • Perlindungan Hak-Hak Asasi. Hak asasi manusia dilindungi oleh hukum negara. Pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati dan melindungi hak-hak individu dan tidak boleh melakukan apa pun yang merugikan hak-hak tersebut.
  • Pemerintah Terikat Hukum. Pemerintah harus menjalankan kekuasaan dan wewenangnya sesuai dengan hukum. Ini berarti bahwa mereka tidak boleh melanggar hak-hak warga negara, tetapi harus mengikuti peraturan yang berlaku.

Prinsip-prinsip demokrasi

  • Pemencaran Kewenangan, Kesewenang-wenangan terjadi ketika kekuasaan dipusatkan pada satu organ pemerintahan dalam masyarakat. Oleh karena itu, organ-organ yang berbeda harus diberi wewenang oleh lembaga publik.
  • Pertanggungjawaban politik, Organ-organ pemerintah sangat bergantung pada lembaga perwakilan untuk menjalankan fungsinya.
  • Perwakilan politik, Kekuasaan politik tertinggi dalam suatu negara dan dalam masyarakat diputuskan oleh badan perwakilan, yang dipilih melalui pemilihan umum.

Kesimpulan

Kesimpulannya, Indonesia, sebagai negara hukum yang demokratis, menunjukkan bahwa menjaga keadilan, ketertiban, dan perlindungan hak asasi manusia sangat bergantung pada demokrasi dan hukum. Sementara demokrasi memberikan suara dan partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan, hukum berfungsi untuk mengatur perilaku masyarakat dan memastikan bahwa tindakan pemerintah tidak sewenang-wenang. Meskipun lembaga peradilan independen dan prinsip negara hukum berjuang untuk menegakkan hukum yang transparan dan akuntabel, masih ada upaya. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia menjadi adil, beradab, dan sejahtera berkat kombinasi hukum dan demokrasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun