Mohon tunggu...
Amalia Fany Salsabilla
Amalia Fany Salsabilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maliki Malang

hobi saya menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Hukum di Negara Demokrasi Indonesia

3 November 2024   23:52 Diperbarui: 30 November 2024   15:20 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.hukumonline.com/frontend/lt62b18957b41e1/lt62b18a8808c71.jpg

Indonesia adalah negara hukum yang demokratis bukan negara kekuasaan  yang otoriter. Hukum dan demokrasi saling berkaitan dan tidak  bisa dipisahkan. Hukum dan demokrasi sendiri adalah dua konsep mekanisme kekuasaan dalam menjalankan roda pmerintahan guna menjaga kestabilan negara kita yakni negara Indonesia. Keduanya saling mendukung untuk menciptakan masyarakat yang adil dan beradab.

Pengertian Hukum

Hukum yaitu merupakan peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

Hukum sendiri adalah konsep yang sulit untuk didefinisikan. Secara leksikal, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga mencakup undang-undang, peraturan terkait, norma masyarakat, dan keputusan penegak hukum.

Dalam Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Yunasril Ali mengatakan bahwa menentukan definisi hukum yang tepat adalah tantangan. Para ahli hukum biasanya memberikan definisi berdasarkan keyakinan mereka sendiri atau subjek penelitian mereka. Ini pasti tidak terjadi terlepas dari kebudayaan dan kondisi penelitian.

Pengertian Hukum Menurut Ahli

1. Pengertian Hukum Menurut R. Soeroso, Pengertian hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang yang berguna untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memrintah, melarang dan memkasa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

2. Pengertian Hukum menurut Abdulkadir Muhammad adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang memounyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

3. Pengertian Hukum menurut Utrecht, hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat, dll.

Sistem pelaksanaan kekuasaan kelembagaan yang paling penting adalah hukum. Dimulai dengan penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat, serta sebagai perantara umum dalam hubungan masyarakat terhadap kriminalitas dalam hukum pidana. Hukum pidana memungkinkan negara untuk menuntut pelaku melalui konstitusi hukum, melindungi hak asasi manusia, memperluas kekuasaan politik, dan memilih perwakilan mereka. Hukum sendiri memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam msyarakat. Oleh karena itu, setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan di depan hukum.

Tujuan Hukum menurut pendapat ahli

  • Purnadi dan Soedono Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi.
  • R. Soebekti, tujuan hukum adalah bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya.
  • Aristoteles, hukum mempunya tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya. Anggapan ini berdasarkan etika dan berpendapat bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya keadilan saja, dan lain-lain.

Pengertian Demokrasi

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu "Demos" dan "Kratos". Demos bermakna rakyat atau khalayak, sementara Kratos bermakna pemerintahaan. Abraham Lincoln mengartikan demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, dima kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.

Pengertian Demokrasi menurut para ahli lainnya yaitu

1. Aristoteles, demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana rakyat memiliki kekuasaan politik tertinggi.

2. Robert A. Dahl, demokrasi ditandai dengan partisipasi efektif, persamaan hak pilih, pengawasan agenda, dan pencakupan orang dewasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun