Mohon tunggu...
Amalia NurAshari
Amalia NurAshari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Raden Mas Said Surakarta

saya amalia nur ashari seorang mahasiswa uin raden mas said surakarta yang mempunyai hobby traveling.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ekonomi Islam

6 Maret 2024   12:00 Diperbarui: 6 Maret 2024   12:09 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ekonomi Islam merupakan sebuah sistem ekonomi  yang didasarkan pada prinsip prinsip atau syariat syariat islam. Prinsip-prinsip ini bukan hanya mencankup aspek di dalam ekonomi saja, tetapi juga nilai moral dan etika yang menjadi sebagai panduan bagi umat muslim dalam melaukan aktivitas ekonomi. Ekonomi islam juga memiliki landasan filosofi yang mendalam, yang tidak hanya mengatur aspek ekonomi saja, tetapi juga mencakup nilai-nilai dan prinsip-prinsip moral. Salah satu konsep utama ekonomi islam adalah kepemilikan yang dianggap sebagai amanah dari allah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan juga konsep pemilikan, dimana harta dan kekayaan dipandang sebagai amanah dari allah yang harus dikelola dengan adil dan bijaksana.  Hal ini menjadikan sebagai pandangan yang berbeda tentang sumber daya ekonomi dan distribusi kekayaan, denga n fokus pada keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.

Prinsip ekonomi lainnya adalah larangan terhadap riba (bunga) yang dimana dianggap sebagai eksploitasi yang merugikan masyarakat juga bertentangan dengan prinsip keadilan dan diharamkan dalam agama islam. Riba dalam konteks ekonomi islam ini merujuk pada penambahan atau pengambilan manfaat yang dihasilkan dalam suatu pinjaman, baik pinjaman dalam bentuk uang maupun barang, tanpa adanya kompensasi yang seimbang. Alasan utama didalam larangan riba ini bertujuan untuk mencegah ekspoiltasi dan ketidakadilan dalam ekonomi islam, serta untuk mempromosikan distribusi kekayaan yang lebih merata dalam kehidupan masyarakat. Dalam praktiknya, larangan riba ini mempengaruhi berbagai aspek dalam keuangan dan ekonomi, termasuk dalam sebuah lembaga perbankan, investasi, dan pembiayaan. Sebagai alternatifnya, khususnya dalam praktik lembaga perbankan syariah ekonomi islam menerapkan sistem transaksi keuangan yang berbasis pada prinsip bagi hasil, dimana resiko dan keuntungan tersebut dibagi secara adil antara kedua belah pihak atau bahkan lebih kepada pihak yang terlibat dan tabungan dengan berbagai keuntungan.  

Selain larangan riba (bunga) ekonomi islam juga mendorong prinsip keadilan sosial dan distribusi yang adil. Prinsip ini tercermin dalam konsep zakat, Dimana umat islam diwajibkan untuk memberikan sebagian harta dari kekayaan mereka kepada yang membutuhkan. Zakat bahkan bukan hanya merupakan kewajiban agama, tetapi juga merupakan intrusmen untuk mengurangi kesenjangan sosial dan menciptakan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Dalam praktiknya ekonomi islam menerapkan etika dalam berbisnis dan transaksi ekonomi. Hal ini termasuk larangan terhadap praktik-praktik yang dianggap merugikan masyarakat seperti, riba, penipuan, dan spekulasi yang berlebihan.

Ekonomi islam di Indonesia masih tergelong relatife baru, dibandingkan dengan lembaga lembaga keuangan dan bisnis konvensional. Tetapi dalam waktu yang cukup relatife cepat pertumbuhan ekonomi islam cukup pesat dan telah menjadi bagian terpenting dan strategis sebagai salah satu penggerak perekonomian islam di Indonesia. Dalam pertumbuhan dan perkembangan ekonomi islam di Indonesia tidak hanya disektor bisnis financial dan perbankan, termasuk ragam dan jenis kegiatan ekonomi islam yang mulai bermunculan seperti seperti asuransi syariah, penggadaian syariah dan bank syariah. Dengan demikian ekonomi islam di Indonesia telah menjadi bagian proses terhadap pembangunan ekonomi islam di Indonesia yang terbukti mampu bertahan ditengah perekonomian dunia yang mengalami gejolak. Dengan semakin luasnya dan berkembangnya pola bisnis berbasis ekonomi islam, maka dalam aspek perlindugan dan kepastian hukum dalam penerapan asas perjanjian dalam akad atau kontrak di setiap lembaga dan transaksi ekonomi islam menjadi sangat urgen diupayakan implementasinya. Karena dalam hal ini pada aturan pelaksanaan transaksi bisnis ekonomi islam tidak menutup kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dari kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak bahkan lebih. Sehingga dalam lingkungan Masyarakat yang paham akan hukum islam, tidak dapat dihindari munculnya perilaku saling tuntut menuntut satu sama lain, hal ini mengakibatkan kuantitas dan kerumitan perkara-perkara bisnis islam yang akan sangat tinggi dan beragam.

Secara keseluruhan kesimpulan dari ekonomi islam adalah ekonomi yang harus dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariat islam, yang meliputi keadilan, keseimbangan, dan kesejahteraan. Prinsip-prinsip ini mencangkup larangan riba (bunga), spekulasi yang berlebihan, dan penipuan. Ekonpmi islam juga menawarkan pandangan yang luas tentang hubungan antara individu, masyarakat, dan kekayaan. Ekonomi islam juga menekankan pentingnya berbagi kekayaan yang adil, menghindari riba, dan mendorong partisipasi aktif dalam ekonomi islam mencapai kesejahteraan bersama. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai islam ke dalam praktiknya ekonomi, ekonomi islam bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil, berkelanjutan, dan Sejahtera, sessuai dengan ajaran dan syariat-syariat islam. Dengan menerepkan ekonomi islam, diharapkan terciptanya ekonomi yang stabil, sejahtera, dan bekelanjutan memberikan manfaat semua pihak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun