Mohon tunggu...
Amalia Pratiwi
Amalia Pratiwi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kondisi Literasi Media Digital Pada Saat Ini

19 Februari 2023   10:30 Diperbarui: 19 Februari 2023   10:39 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Literasi adalah kemampuan seseorang dalam mengolah dan memahami informasi saat melakukan proses membaca dan menulis. Dalam perkembangannya, definisi literasi selalu berevolusi sesuai dengan tantangan zaman.  Jika dulu definisi literasi adalah kemampuan membaca dan menulis, sekarang definisi baru dari literasi menunjukkan pengertian baru dalam upaya memaknai literasi dan pembelajarannya. Dan secara etimologis istilah literasi sendiri berasal dari bahasa Latin "literatur" yang dimana artinya adalah orang yang belajar. Dalam hal ini, literasi sangat berhubungan dengan proses membaca dan menulis. 

Mungkin pengertian literasi sudah dipaparkan secara jelas, namun aspek yang akan saya ulas saat ini adalah "Literasi Komunikasi Digital". KBBI mengartikan literasi digital adalah kemampuan untuk memahami informasi berbasis komputer. Sedangkan menurut UNESCO: kecakapan (life skills) yang tak hanya melibatkan kemampuan penggunaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi. Akan tetapi, juga melibatkan kemampuan dalam pembelajaran bersosialisasi, sikap berpikir kritis, kreatif, serta inspiratif sebagai kompetisi digital. 

Jadi dapat disimpulkan bahwa literasi komunikasi digital adalah kemampuan seseorang untuk memahami perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi berbasis computer dalam kompetisi digital.

Lalu, literasi digital adalah mampu berkomunikasi dengan lebih lancar, mampu berkolaborasi dengan lebih banyak orang. Tujuan dari kepemilikan sesuai pengertian literasi digital tersebut adalah untuk menemukan, mengevaluasi, memanfaatkan, membuat dan mengkomunikasikan konten atau informasi, dengan kecakapan kognitif maupun teknikal.

Sekarang ini kita semua sudah disuguhkan bebagai macam kemudahan karena adanya internet tersebut. Kita mudah mencari semua informasi yang ingin kita ketahui, kita mudah berkomunikasi walaupun jaraknya berjauhan, kita juga mampu menambah pengetahuan kita seperti saat ini saya mampu berkuliah secara full online karena adanya internet tersebut. Di samping itu juga kita mampu menghibur diri kita hanya dengan menyambungkan telephone genggam kita dengan internet, lalu kita bisa membuka youtube, membuka berbagai macam sosial media, serta mendengarkan music di berbagai macam aplikasi. Sekarang kita sangat mudah mengakses apapun yang kita inginkan tanpa perlu keluar rumah, tanpa perlu cape, serta tanpa perlu kesusahan. 

Sekarang ini banyak yang telah mengetahui aturan serta pedoman dalam penggunaan internet tersebut karena telah adanya UU ITE itu, hampir semua orang mengetahui hal apa saja yang boleh dilakukan serta hal apa saja yang tidak boleh dilakukan karena bisa terjerat kasus UU ITE tersebut. Namun sayangnya, masih banyak yang belum mengetahui serta membaca naskah lengkap yang diatur dalam UU ITE itu sehingga banyak yang kurang mengetahui jelas dan rincinya aturan yang di atur dalam undang-undang itu. 

Sekarang ini yang banyak di ketahui tentang UU ITE hanya sebatas dilarang melakukan ujaran kebencian, menyebarkan hoax atau berita bohong, meretas, serta melakukan judi online yang sering dilakukan saat sekarang-sekarang ini atau yang sering terdengar di masyarakat saja saat ini tanpa tahu dan pernah membaca rincian lebih jelasnya. 

Dalam pemanfaatan internet saat ini, masih banyak kasus-kasus atau penyimpangan yang dilakukan oleh para pengguna internet. Masih saja banyak orang yang mudah termakan berita bohong lalu menyebarkannya, masih banyak pula yang belum bisa mengontrol jari jemarinya untuk tidak melakukan penghinaan seperti memberikan komentar negative atau pedas terhadap orang lain. Padahal orang yang berkomentar negative bisa saja terkena kasus pencemaran nama baik jika dilaporkan oleh orang yang merasa tersakiti akibat komentar pedas atau buruk dari orang tersebut. 

Di tambah lagi sekarang ini banyak sekali kasus-kasus penipuan online yang beredar. Mulai dari kasus pembobolan rekening, kasus penipuan berita, kasus penipuan jual beli online serta banyak hal lainnya. Kita sebagai pengguna internet harus lebih bijak dalam menyikapi berbagai macam hal, jangan mudah yakin, percaya atau termakan iming-iming hal yang belum jelas kebenarannya. Cari tahu terlebih dahulu kebenarannya lalu kita bisa menyikapi hal tersebut. 

Jadilah pengguna internet yang bijaksana dengan cara mentaati setiap aturan yang berlaku, menggunakan media internet untuk hal yang bermanfaat, cari tahu terlebih dahulu kebenaran yang terjadi dan jangan mudah percaya, serta mencari tahu aturanaturan apa saja yang akan menjadi pedoman dalam menggunakan media internet tersebut  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun