Bagi investor yang telah mengajukan rencana dan telah disetujui oleh Badan Bank Tanah, maka Badan Bank Tanah akan menyediakan lahan HPL bagi investor sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum berupa sertifikat HGU atau HGB. Badan Bank Tanah juga akan menetapkan tarif pemanfaatan lahan dengan harga yang lebih kompetitif, sehingga memudahkan investor untuk menjalankan usahanya.
Kemudahan dan keamanan dalam proses kerja sama antara Badan Bank Tanah dengan investor akan semakin membuka peluang untuk menumbuhkan titik perekonomian baru bagi masyarakat. Karena jika di suatu kawasan terdapat badan usaha baru, maka tentu saja banyak tenaga lokal yang dibutuhkan untuk bekerja di badan usaha tersebut. Akibatnya, tingkat pengangguran dapat menurun dan perekonomian masyarakat dapat meningkat.
Kerja sama antara Badan Bank Tanah dengan investor untuk menjalankan kegiatan usaha telah dilakukan di beberapa daerah, diantaranya adalah di Serang dan di Lombok Utara. Di Desa Tengkurak, Serang, lahan HPL dimanfaatkan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Tengkurak sebagai tambak untuk melakukan usaha budidaya bandeng dan rumput laut. Dalam menjalankan usahanya, BUMDES Tengkurak juga memberdayakan masyarakat sekitar dengan harapan dapat mengurangi angka pengangguran. Salah seorang warga Desa Tengkurak, Usman, mengungkapkan bahwa dirinya merasa bangga dan berterima kasih kepada Badan Bank Tanah yang telah menjalin kerja sama dengan BUMDES Tengkurak sehingga dirinya bisa mendapatkan pekerjaan.Â
Di Lombok Utara, tepatnya di Desa Malaka, manfaat kerjasama BUMDES dengan Badan Bank Tanah juga sangat dirasakan oleh masyarakat desa. Mengingat daerah Lombok Utara dahulu pernah dilanda bencana gempa bumi dan pandemi Covid-19 sehingga sebagian besar mata pencaharian masyarakat terputus. Situasi tersebut menggerakkan hati BUMDES dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) untuk membangkitkan kembali perekonomian di Desa Malaka. Berbekal  potensi wisata yang ada, BUMDES dan Pokdarwis memutuskan untuk menjalin kerja sama dengan Badan Bank Tanah. BUMDES dan Pokdarwis mengajukan rencana usaha berupa pendirian homestay atau peginapan di atas lahan HPL kepada Badan Bank Tanah. Rencana tersebut akhirnya diterima oleh Badan Bank Tanah, sehingga saat ini telah berdiri beberapa homestay di atas HPL. Badan Bank Tanah juga menjamin kepastian hukum atas penginapan tersebut dengan memberikan hak guna bangunan (HGB) serta menetapkan tarif pemanfaatan lahan yang terjangkau bagi BUMDES.
Keberhasilan usaha pengelolaan homestay di Desa Malaka juga berdampak baik bagi masyarakat desa. Masyarakat di Desa Malaka yang masih berstatus pengangguran dirangkul oleh Pokdarwis dan dibekali dengan keterampilan bahasa Inggris sehingga mereka bisa menjadi pemandu wisata bagi tamu-tamu asing yang menginap di homestay. Hasilnya, angka pengangguran dapat diturunkan karena masyarakat mulai mendapatkan pekerjaan.
Manfaat Badan Bank Tanah tidak hanya berhenti sampai pada pemanfaatan lahan untuk usaha saja, tetapi juga untuk kepentingan sosial.Â
Badan bank tanah dapat menyediakan lahan HPL bagi masyarakat yang memerlukan lahan untuk membangun fasilitas publik seperti tempat ibadah, gedung olahraga, ruang terbuka hijau, dan sebagainya.Â
Kelompok masyarakat hanya perlu mengajukan rencana pemanfaatan lahan kepada Badan Bank Tanah. Jika Badan Bank Tanah sudah menyetujuinya, maka lahan HPL akan disediakan dan diserahkan. Lahan HPL yang diserahkan akan berstatus hak pakai sehingga tidak ada pihak yang boleh memiliki atau menjual fasilitas umum di atas lahan tersebut. selama lahan HPL dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, Badan Bank Tanah juga tidak akan membebani tarif pemanfaatan lahan sehingga masyarakat dapat menikmati manfaatnya secara gratis.
Itulah kira-kira gambaran mengenai apa itu badan bank tanah dan bagaimana peran Badan Bank Tanah dalam memajukan kesejahteraan di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI