Mohon tunggu...
Amalia
Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Amalia_🎿

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil

27 Februari 2024   16:05 Diperbarui: 27 Februari 2024   16:38 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan Wanita Hamil yang Terjadi dalam Masyarakat
Pernikahan wanita hamil dapat terjadi dalam masyarakat karena berbagai faktor dan situasi yang kompleks. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya pernikahan wanita hamil antara lain:

1. Kehamilan di luar pernikahan: Jika seorang wanita mengalami kehamilan di luar pernikahan, baik karena hubungan yang tidak sah atau karena pernikahan sebelumnya telah berakhir, pernikahan dapat dianggap sebagai solusi untuk mengatasi kehamilan yang dianggap tidak sah atau untuk memberikan perlindungan dan tanggung jawab kepada calon anak.

2. Aspek Budaya dan Tradisi: Beberapa masyarakat memiliki norma dan nilai-nilai yang kuat terkait pernikahan. Dalam konteks ini, pernikahan wanita hamil dapat dilihat sebagai cara untuk mempertahankan reputasi keluarga, menghindari stigma sosial, atau memenuhi harapan sosial dan budaya yang dianggap penting.

3. Faktor Ekonomi: Dalam beberapa kasus, pernikahan wanita hamil dapat terjadi karena pertimbangan faktor ekonomi. Calon suami mungkin merasa bertanggung jawab untuk memberikan dukungan finansial kepada wanita hamil dan anak yang akan lahir, dan pernikahan dapat dipandang sebagai cara untuk memberikan keamanan ekonomi bagi keluarga yang akan terbentuk.

4. Pilihan Pribadi: Beberapa wanita hamil mungkin secara sukarela memilih untuk menikah, terlepas dari tekanan sosial atau keadaan yang mendasarinya. Mereka mungkin merasa bahwa pernikahan adalah langkah yang tepat untuk membangun keluarga dan memberikan stabilitas bagi anak yang akan lahir.

Penting untuk diingat bahwa setiap situasi pernikahan wanita hamil dapat berbeda dan dipengaruhi oleh berbagai faktor yang kompleks. Budaya, nilai-nilai, agama, dan keadaan individu serta masyarakat dapat memainkan peran yang signifikan dalam mempengaruhi terjadinya pernikahan dalam konteks ini.
 Penyebab Terjadinya Pernikahan Wanita Hamil
Faktor penyebab terjadinya perkawinan pada ibu hamil antara lain faktor orang tua atau keluarga, faktor globalisasi dan teknologi, faktor lingkungan, faktor sosial, faktor agama, dan faktor pendidikan. Agama dan tradisi juga berperan penting dalam mempengaruhi pernikahan wanita hamil diluar nikah. Menikah dengan wanita yang hamil di luar nikah karena perzinahan merupakan aib bagi keluarganya, sehingga orang tua akan segera menutupi rasa malu tersebut dengan menikahkan anaknya jika mengetahui anaknya hamil sebelum menikah. Dan segera menikah karena hamil di luar nikah. Sehingga kedepannya penilaian masyarakat terhadap keluarganya tidak berdampak buruk. Dalam hal perempuan hamil di luar nikah, hal ini juga diperbolehkan dalam Pasal 53 Kompendium Hukum Islam.
 Pandangan Para Ulama tentang Pernikahan Wanita Hamil
Pandangan para ulama tentang pernikahan wanita hamil dapat bervariasi tergantung pada konteks budaya, tradisi, dan interpretasi agama yang berbeda. Namun, pada umumnya, terdapat beberapa argumen yang sering muncul dalam diskusi ini:

1. pernikahan seorang wanita hamil dapat dilakukan jika kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan dan kematangan untuk menikah. Mereka berpendapat bahwa kehamilan tidak seharusnya menjadi penghalang bagi pernikahan jika kedua belah pihak secara sukarela dan sadar memutuskan untuk menikah.

2.  pernikahan dapat memberikan perlindungan dan tanggung jawab bagi wanita hamil serta calon anak yang akan dilahirkan. Menikah dapat memberikan dasar hukum dan keamanan bagi wanita hamil serta memberikan perlindungan hukum dan sosial bagi anak yang akan dilahirkan.

3. menikahi wanita hamil adalah upaya untuk memperbaiki situasi dan memberikan stabilitas pada kehidupan keluarga dan anak yang akan datang.

4. Dalam beberapa kasus, pernikahan wanita hamil dipandang sebagai solusi yang adil dalam konteks sosial dan budaya tertentu. Misalnya, jika seorang wanita hamil dianggap tidak dapat menikah di luar pernikahan, menikah dengan seorang pria yang bertanggung jawab atas kehamilan tersebut dapat dilihat sebagai cara untuk menghindari stigma sosial dan memberikan keadilan bagi wanita tersebut.
 Tinjauan Secara Religius, Sosiologis, dan Yuridis Pernikahan Wanita Hamil
Dalam perspektif religius pernikahan wanita hamil tidak dianjurkan.Namun dibeberapa agama pernikahan wanita hamil merupakan salah satu cara atau solusi yang diperbolehkan untuk menghindari dosa zina dan kehormatan keluarga
Dalam tinjauan yuridis,pernikahan ini dianggap sah dan diperbolehkan karena tidak melanggar hukum yang berlaku.Namun ada beberapa kasus pernikahan wanita hamil dapat dilakukan dikarenakan adanya paksaan atau penipuan yang kemudian dapat dianggap sebagai tindakan kekerasan.Kemudian harus menimbangkan aspek aspek hukum lainnya.
Dari perspektif tinjauan sosiologis,sangat tidak dianjurkan pernikahan wanita hamil,dikarenakan menikah itu memiliki proses yang panjang sebelum menjadi suami dan istri.Pernikahan didasarkan atau dibangun dengan cinta dan komitmen yang kuat.Pernikahan wanita hamil dianggap sebagai tindakan yang kurang terpuji karena dianggap telah melanggar norma norma sosial yang berlaku.Wanita hamil sering kali mendapat stigma sosial dan diskriminasi yang kuat dari masyarakat sekitarnya.Namun cara ini juga dianggap sebagai salah satu solusi untuk menghindari rasa malu atau stigma sosial yang akan dialami oleh wanita tersebut.
 Yang seharusnya dilakukan generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum Islam
Sebagai generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam kita perlu melakukan beberapa hal, yaitu:
1). Melakukan penyuluhan terhadap masyarakat
Penyuluhan yang dilakukan generasi muda mengenai permasalahan perkawinan selama kehamilan dapat mencakup pendidikan mengenai hak-hak perempuan, pentingnya kesehatan reproduksi, dampak pernikahan dini, dan dukungan sosial bagi perempuan yang hamil di luar nikah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran, mengurangi stigma dan memberikan dukungan kepada perempuan dalam situasi seperti itu.
2). menambah pengetahuan agama kepada masyarakat
Generasi muda dapat melanjutkan studi agama yang mencakup pemahaman  lebih dalam tentang nilai dan prinsip agama mengenai pernikahan, keluarga, dan hak-hak perempuan. Kita bisa mendalami pandangan agama mengenai pernikahan dini, tanggung jawab perkawinan, dan perlunya perlindungan bagi perempuan yang hamil di luar nikah. Hal ini membantu  memberikan perspektif yang lebih terinformasi dan menumbuhkan pemahaman  dalam masyarakat.
3). memperjelas status anak
Generasi muda dapat melakukan berbagai langkah untuk memperjelas kedudukan anak yang lahir dari pernikahan ibu hamil.Hal ini dapat mencakup advokasi terhadap hak-hak anak, seperti identitas hukum dan hak untuk menerima dukungan keuangan dari ayah. Kita juga dapat mengungkapkan pentingnya melindungi anak-anak Anda secara hukum  dari pernikahan dan hubungan di luar nikah. Selain itu, kaum muda juga dapat  memberikan dukungan sosial dan emosional kepada anak-anak dan ibu tunggal dalam situasi ini.
4). meningkatkan pendidikan karakter
Generasi muda dapat  meningkatkan pendidikan karakter anak yang lahir dari pernikahan ibu hamil dengan memberikan keteladanan yang baik serta memberikan bantuan dan  dukungan yang diperlukan. Daapat berpartisipasi dalam program pendampingan dan konseling untuk anak-anak ini dan membantu mereka memahami pentingnya nilai-nilai seperti tanggung jawab, menghargai diri sendiri dan orang lain, serta kesetiaan terhadap komitmen. Selain itu, kaum muda  dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan komunitas untuk menyediakan program pendidikan yang  mengembangkan keterampilan sosial, emosional, dan akademik yang diperlukan untuk masa depan yang lebih baik.
5). memberikan konseling
konseling kepada ibu hamil melalui pendekatan yang empati, tidak menghakimi, dan berbasis pengetahuan.Menyediakan ruang yang aman bagi perempuan untuk mendiskusikan kekhawatiran mereka, membantu mereka memahami hak-hak mereka, dan memberikan informasi tentang pilihan-pilihan yang tersedia bagi mereka, termasuk akses terhadap layanan kesehatan reproduksi dan dukungan sosial. Kaum muda juga dapat membantu memfasilitasi pertemuan dengan konselor dan pekerja sosial yang memiliki keahlian khusus dalam menangani permasalahan pernikahan, kehamilan, dan keluarga. Dengan melakukan hal ini, mereka membantu mengurangi stigma dan memberikan dukungan yang diperlukan bagi perempuan dalam situasi seperti itu.

Anggota kelompok (Amalia, Eka, Ayyu, Zulfa, Anis)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun