Selama ini, perang telah menjadi hal yang biasa bagi peradaban umat manusia. Banyaknya manusia serta kelompok dengan berbagai pemikiran serta sifat yang berbeda, menjadikan konflik merupakan suatu hal yang wajar dan sering sekali muncul, yang mana konflik ini lah perwujudan dari bibit-bibit peperangan baik itu perang dalam skala kecil ataupun besar dan berbagai jenis perang lainnya. Seiring dengan berkembangnya zaman, berbagai ilmu pengetahuan yang ikut berkembang pun memberikan pengaruh pada setiap pengetahun serta pemahaman manusia mengenai perang dan berbagai ilmu lainnya. Manusia semakin paham bahwa perang tidak hanya mengenai perlombaan senjata, manusia mulai paham bahwa perang juga merupakan salah satu strategi untuk memenangkan sesuatu atau mendapatkan sesuatu yang manusia inginkan bukan dengan hanya adu senjata api, namun juga bisa dengan adu teknologi.
Berkembangnya zaman membuat berkembangnya pula teknologi. Berkaitan dengan perang, manusia pun turut menciptakan alat-alat baru yang mematikan dengan bantuan teknologi untuk memenangkan perang dengan mudah. Di era serba digital ini, berbagai negara telah menerapkan senjata nuklir dan teknologi siber. Dengan berbagai kemudahan teknologi yang telah tersedia, perang kini tidak hanya berlangsung secara fisik, melainkan telah merambah ke dunia maya walaupun tetap dapat mengarah ke perang yang terjadi secara fisik.
Pada masa ini, teknologi siber banyak digunakan oleh berbagai negara untuk mencari informasi, mengolah informasi, serta melakukan perlindungan informasi dan berbagai perlakuan lainnya dengan tujuan untuk meningkatkan pertahanan serta keamanan negaranya. Tidak hanya itu, kini tekonologi siber juga digunakan sejalan dengan senjata nuklir. Yang mana, pada saat ini peluncuran senjata nuklir tidak lagi dilakukan oleh manusia melalui pesawat tempur atau sejenisnya seperti pada tragedi Hiroshima dan Nagasaki dahulu. Peluncuran senjata nuklir di era digital ini semakin mudah dengan bantuan teknologi siber melalui mesin-mesin yang dapat meluncurkan senjata nuklir secara otomatis dalam waktu yang singkat.
Apa itu nuklir dan bagaimana sejarahnya?
Seperti yang telah sering kita dengar, senjata nuklir merupakan senjata pemusnah massal yang mempunyai tenaga ledak berkekuatan tinggi sebagai hasil dari reaksi antar senyawa kimia nuklir. Pada awalnya, kemunculan nuklir dilakukan oleh Amerika Serikat pada Agustus 1942 dalam sebuah proyek bernama Manhattan Project. Bom nuklir buatan mereka pertama kali diuji coba di sebuah gurun pasir bernama Situs Trinity tepatnya di negara bagian New Mexico pada Juli 1945. Bom nuklir buatan Amerika Serikat ini tercatat sebagai bom nuklir pertama dalam sejarah, yang kemudian pertama kali pula dijatuhkan di Hiroshima tepat pada tanggal 6 Agustus 1945 dengan bom nuklir berjenis uranium. Pada 9 Agustus 1945, Amerika Serikat kembali menjatuhkan nuklir nya di Nagasaki dengan jenis bom nuklir plutonium.
Uni Soviet pun turut mengembangkan bom nuklir sejak Agustus 1949 diikuti dengan melakukan uji coba di Semipalatinks tepatnya di Kazakhstan. Beberapa negara lain juga turut melakukan uji coba nuklir seperti Inggris, Perancis, China, India, dan Pakistan. Uji coba nuklir ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama yakni sejak tahun 1952 hingga tahun 1998 dengan uji coba di berbagai medan seperti udara dan bawah tanah. Namun pada tahun 1963, Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet membuat sebuah perjanjian mengenai pemberhentian uji coba nuklir di udara. Ketiga negara tersebut telah sepakat untuk melakukan uji coba nuklir hanya di bawah tanah. Dipicu oleh uji coba nuklir ke udara oleh China di tahun 1980, public memberikan tekanan ke berbagai negara mengenai uji coba nuklir ini sehingga hadirlah kesepakatan untuk hanya melakukan uji coba nuklir di bawah tanah saja (Reditya, 2021).Â
Adakah hukum internasional yang berkaitan dengan nuklir?
Dalam menjaga stabilitas keamanan dunia internasional, maka terdapat pula hukum internasional yang turut megatur mengenai penggunaan nuklir di muka bumi yang diikuti dengan adanya organisasi internasional yang menginisiasi promosi penggunaan tenaga nuklir secara damai. Salah satu sumber hukum internasional yang telah diakui untuk mengatur pengembangan tenaga nuklir demi tujuan damai adalah Nuclear Non-Proliferation Treaty (NPT). Biasa disebut juga dengan Perjanjian Non-proliferasi Nuklir, perjanjian ini merupakan perjanjian internasional yang telah disepakati pada tanggal 1 Juli 1968. Perjanijan ini telah diikuti oleh 187 negara, dengan Irlandia sebagai negara pengusungnya. Dalam berlakunya hukum ini selama tiga dekade belakangan, hukum ini memberikan pengaruh yang cukup baik khususnya dalam pengembangan program tenaga nulkir dalam rangka perdamaian serta telah berhasil menjaga stabilitas keamanan skala global yang damai sesuai dengan harapan pada awal terbentuknya perjanjian ini. Selain Perjanjian Non-proliferasi Nuklir ini, terdapat pula beberapa sumber hukum tambahan yang belaku pada suatu negara atau suatu kawasan regional, seperti The Treaty for The Prohibition of Nuclear Weapons in Latin America, The South Pacific Nuclear Free Zone Treaty, The Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone Treaty, dan The African Nuclear-Weapon-Free Zone Treaty.Â
Dalam menjaga stabilitas keamanan negara dengan mengatur penggunaan nuklir melalui sumber hukum internasional yang berlaku, terdapat pula organisasi internasional yang turut ikut andil dalam melancarkan tujuan peraturan penggunaan tenaga nuklir secara damai ini. Internation Atomic Energy Agency (IAEA) merupakan salah satu organisasi internasional yang bergerak di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memiliki focus pada mempromosikan kerjasama internasional yang berkaitan dengan persoalan serta tantangan keamanan nuklir serta perlindungan dari berbagai macam keseragaman karena adanya aktivitas nuklir (Haryadi, 2011).
Terdapat pula sumber hukum tambahan yakni Convention on Nuclear Safety atau Konvensi tentang Keselamatan Nuklir. Konvensi ini memiliki tujuan untuk menjaga keselematan dan perdamaian dunia melalui negara-negara PLTN untuk ikut berpartisipasi dalam menetapkan standar-standar internasional keselamatan nuklir. Selain itu, ada juga The Convention on The Physical Protection of Nuclear Material atau Konvensi tentang Perlindungan Fisik Bahan Nuklir, yang mana konvensi ini mendukung pemanfaatan bahan nuklir untuk tujuan damai dengan mengatur keselamatan nuklir. Keselamatan nuklir ini akan tercapai apabila pengembangan serta penerapan tiap langkah telah mengikuti prosedur perlindungan fisik bahan nuklir (Krulinasari, 2013).
Apa yang terjadi jika tetap terjadi perang nuklir? Akankah ada pemenang dari peperangan tersebut?