Pada dasarnya, ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara--cara islami.
Pemikiran Ekonomi Islam dalam pandangan Al-Ghazali (451-505H/1055-1111M), kegiatan ekonomi merupakan amal kebajikan  untuk mancapai maslahah untuk memperkuat sifat kebijaksanaan, kesederhanaan, dan keteguhan hati manusia. Pemikiran ekonomi Al-Ghazali didasarkan pada pendekatan Tasawuf. Corak pemikiran ekonominya dituangkan dalam kitab Ihya' Ulum al-Din, al-Mustashfa, Mizan Al-'Amaldan At-Tibr al Masbuk fi Nasihat Al-Muluk. Pemikiran sosio ekonomi Al-Ghazali berakar dari sebuah konsep yang dia sebut sebagai "fungsi kesejahteraan sosial" yakni sebuah konsep yang mencakup semua aktifitas manusia dan membuat kaitan yang erat antara individu dengan masyarakat.
Menurut Al-Ghazali, kesejahteraan (maslahah) dari suatu masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar, yakni agama, hidup atau jiwa, keluarga atau keturunan, harta atau kekayaan, dan intelektual atau akal. Ia menitikberatkan bahwa sesuai tuntunan wahyu, tujuan utama kehidupan umat manusia adalah untuk mencapai kebaikan di dunia dan akhirat. Menurut Al-Ghazali, kegiatan ekonomi merupakan kebajikan yang dianjurkan oleh islam. Al-Ghazali membagi manusia dalam tiga kategori, yaitu: Pertama, orang yang mementingkan kehidupan duniawi, dan golongan ini akan celaka. Kedua, orang yang mementingkan tujuan akhirat daripada tujuan duniawi, dan golongan ini termasuk golongan yang beruntung. Ketiga, golongan yang kegiatan duniawinya sejalan dengan tujuan-tujuan akhirat.
Al-Ghazali menegaskan bahwa aktivitas ekonomi harus dilakukan secara efisien karena merupakan bagian dari pemenuhuan tugas keagamaan seseorang. Ia mengidentifikasikan tiga alasan mengapa seseorang harus melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi, yaitu: Pertama, untuk mencukupi kebutuhan hidup yang bersangkutan. Kedua, untuk mensejahterakan keluarga. Ketiga, untuk membantu orang lain yang membutuhkan.
Mayoritas pembahasan Al-Ghazali mengenai berbagai pembahasan ekonomi terdapat dalam kitab Ihya' Ulum al-Din. Bahasan ekonomi Al-Ghazali dapat dikelompokkan menjadi: Pertukaran sukarela dan evolusi pasar, produksi, barter dan evolusi uang, serta peranan negara dan keuangan publik.
1.Pertukaran sukarela dan Evolusi pasar
Pasar merupakan suatu tempat bertemunya penjual dan pembeli. Proses timbulnya pasar yang berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran untuk menentukan harga dan laba. Menurut Al-Ghazali, setiap perdagangan harus menggunakan cara yang terhormat. Sesungguhnya para pedagang pada hari kiamat nanti akan dibangkitkan seperti para pelaku dosa besar, kecuali yang bertaqwa kepada Allah, berbuat kebajikan dan jujur. Penimbunan barang merupakan tindakan kriminal terhadap moral dan sosial, hal tersebut merupakan jalan pintas untuk memakan harta orang lain dengan cara bathil.
2.Produksi
Al-Ghazali memfokuskan kegiatan ekonominya pada jenis aktivitas yang sesuai dengan dasar-dasar ekonomi islam, seperti:
a.Produksi Barang-Barang Kebutuhan Dasar sebagai Kewajiban Sosial
Al-Ghazali menganggap kerja adalah sebagai bagian dari ibadah seseorang. Apabila ada sekelompok orang yang memproduksi barang dalam jumlah yang mencukupi kebutuhan masyarakat, maka kewajiban masyarakat telah terpenuhi.
b.Hirarki Produksi
Al-Ghazali membagi aktifitas produksi dalam tiga kelompok yaitu, Industri dasar, Aktivitas penyokong, dan Aktivitas komplementer.
c.Tahapan Produksi, Spesialisasi, dan Keterkaitannya
Al-Ghazali mengidentifikasikan tiga tingkatan persaingan, yaitu persaingan yang wajib, Persaingan yang disukai, dan Persaingan yang tidak diperbolehkan.
3.Barter dan Evolusi Uang
a.Problema Barter dan Kebutuhan terhadap Uang
Pertukaran barter menjadi tidak efisien karena adanya perbedaan karakteristik barang-barang. Al-Ghazali menegaskan bahwa evolusi uang terjadi hanya karena kesepakatan dan kebiasaan, dimana tidak akan ada masyarakat tanpa pertukaran barang dan tidak ada pertukaran yang efektif tanpa ekuivalensi.
b.Uang yang Tidak Bermanfaat dan Penimbunan Bertentangan dengan Hukum Ilahi
Uang akan memiliki nilai jika digunakan dalam pertukaran. Al-Ghazali menyatakan bahwa salah satu tujuan emas dan perak adalah untuk dipergunakan sebagai uang. Al-Ghazali juga mengutuk mereka yang menimbun keping-kepingan uang.
c.Pemalsuan dan Penurunan Nilai Uang
Standart uang komoditas, dulunya muatan logam satu koin sama nilainya dengan nilai koin tersebut. Pemalsuan uang bukan hanya dosa perorangan tetapi berpotensi merugikan masyarakat secara umum. Namun, apabila percampuran logam dalam koin merupakan suatu kebijakan dari pemerintah dan dapat diketahui oleh semua masyarakat, maka hal ini dapat diterima atau dibolehkan.
d.Larangan Riba
Riba merupakan penyalahgunaan fungsi uang yang berbahaya, sebagaimana penimbunan barang untuk kepentingan individual. Ada dua cara bunga yang muncul dalam bentuk yang tersembunyi. Seperti bunga yang muncul jika ada pertukaran emas dengan emas, tepung dengan tepung dan lain-lain dengan jumlah yang berbeda atau dengan waktu yang berbeda. Jika dalam waktu yang sudah ditentukan dan tidak segera mengembalikan barang tersebut maka akan ada permintaan untuk melebihkan jumlah komoditi tersebut.jika jumlah komoditas yang diperlukan tidak sama, kelebihan yang diberikan dalam pertukaran tersebut disebut dengan riba fadl. Menurut Al-Ghazali kedua bentuk transaksi tersebut hukumnya haram.
4.Peran Negara dan Keuangan Publik
a.Kemajuan Ekonomi melalui Keadilan, Kedamaian, dan Stabilitas
Al-Ghazali menekankan bahwa negara juga harus mengambil tindakan untuk menegakkan kondisi secara internal dan eksternal. Al-Ghazali juga mendukung al-hisabah yaitu sebuah badan pengawas yang dipakai banyak negara Islam pada waktu itu, dan berfungsi untuk mengawasi praktik pasar yang merugikan.
b.Keuangan Publik, meliputi Sumber Pendapatan Negara, Utang Publik, dan Pengeluaran Publik. Â
Disiplin ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia untuk mengalokasikan sumber daya alam secara efisien. Hubungan antara Islam dan ekonomi adalah islam mengatur ekonomi dengan mengaplikasikan ajaran al-qur'an tentang bagaimana mengatur suatu perekonomian. Ilmu ekonomi islam membahas dua disiplin ilmu yaitu ilmu ekonomi murni dan ilmu fiqh muamalah. Sebagai contoh, ilmu ekonomi menghalalkan sistem ekonomi liberal. Tetapi sebaliknya, fiqh muamalah belum tentu menghalalkan sistem ekonomi tersebut, karena pada fiqh muamalah masih membutuhkan legislasi dari Al-Qur'an dan Hadist. Dengan demikian, ekonomi bagi umat Islam merupakan salah satu bagian dari sistem ideologi dan etika Islam. Karena itu Islamisasi ekonomi hanya mungkin terjadi secara efektif dan komprehensif jikalau hal itu dibarengi dengan Islamisasi di bidang-bidang kehidupan yang lain. Hanya dengan cara seperi inilah maka rahmat Islam akan dapat dirasakan tidak saja baik kaum Muslimin sendiri melainkan juga bagi seluruh manusia dan makhluk lain di jagat raya.
daftar pustaka
Sholahuddin M, Asas-Asas Ekonomi Islam (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007)
Suprayitno Eko, Ekonomi Islam (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005)
Karim, Adiwarman Azwa, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H