Mohon tunggu...
AMALAN RAKYAT
AMALAN RAKYAT Mohon Tunggu... Lainnya - AMALAN RAKYAT

ALIANSI MAHASISWA DAN PEMUDA UNTUK KEADILAN RAKYAT

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Berita Diskusi Amalan Rakyat dan SKK Migas

26 Oktober 2013   23:05 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:59 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan (AMALAN) Rakyat berkeinginan agar Revisi undang-undang migas (UU 22/2001) menjadi harapan untuk perbaikan tata kelola industri migas nasional. Pasalnya, pemerintah yang saat ini masih terus mencari formula yang tepat untuk mengoptimalkan perusahaan migas nasional agar mampu bersaing dengan perusahaan migas asing.

"Kedepan kita berharap agar industri migas berkembang di dalam negeri dan berharap Revisi UU 22/2001 untuk perbaikan tata kelola migas nasional dan tidak bertentangan dengan konstitusi lagi," demikian disampaikan Presidium AMALAN Rakyat Penri Sitompul saat diskusi publik bertajuk 'Revisi UU Migas dan Upaya Memperbaiki Tata Kelola Minyak dan Gas Indonesia' di Hotel Mega Proklamasi, Menteng Jakarta, Jumat (25/10/2013).

Hal senada juga diutarakan Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro menegaskan pembaruan aturan itu juga akan menentukan peran selanjutnya dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (SKK) Migas itu sendiri.

"Berdasarkan Keputusan Presiden 9/2013 Pasal 2 disebutkan SKK Migas merupakan lembaga ad hoc yang mengerjakan proyek hulu migas sementara revisi UU migas belum terselesaikan. Revisi UU migas akan menentukan peran SKK Migas selanjutnya," ungkapnya.

Menurut Elan, revisi UU itu akan menentukan kepastian status para pekerja SKK Migas.

"Saat ini ada 7000 karyawan profesional kami sebenarnya lagi galau dengan nasib mereka. Mereka ingin ada ketetapan status SKK Migas untuk ketenangan bekerja yang sangat memengaruhi kinerja," terangnya.

Maka itu, pihaknya berharap revisi itu juga harus tetap pada kerangka memaksimalkan produksi migas dan menciptakan iklim investasi yang nyaman.

"Apa pun bentuk UU itu nanti, spirit ini harus dijaga. Memaksimalkan usaha untuk lifting minyak dan gas. Termasuk konsistensi kerja sama dengan investor asing," tegas Elan.

Dikatakan dia, hal itu karena industri hulu migas masih butuh modal asing dan belum memungkinkan dibiayai APBN.

"Momentum ini jangan sampai hilang, kita harapkan Revisi UU ini bisa diselesaikan agar tetap kokoh dan jangka panjang dan dorong DPR untuk secepatnya bisa menjadi sunrise. Mau tidak mau kita harus membuat UU baru," tukasnya.

link berita:

http://www.indowarta.co/detail-4993-revisi-uu-migas-menentukan-peran-selanjutnya-skk-migas.html http://tribunrakyat.com/?p=2325 http://lampungku.com/ekonomi/revisi-uu-migas-perbaiki-tata-kelola/#.UmvaGVNMI7w http://www.tribunnews.com/bisnis/2013/10/25/revisi-uu-migas-solusi-terbaik-perbaiki-tata-kelola-industri-nasional

1382858543528050524
1382858543528050524

13828586021091174791
13828586021091174791

13828586601892403006
13828586601892403006

1382858709219412726
1382858709219412726

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun