BUBARKAN OTORITAS JASA KEUANGAN !!
PERIKSA DAN TANGKAP KETUA OJK TERINDIKASI TERLIBAT CENTURY!!
Sejak bergulirnya reformasi begitu banyak lembaga pemerintah atau lembaga negara yang dibentuk dengan maksud dan tujuan agar demokrasi di Indonesia berjalan sebagaimana mestinya demi untuk pelayana publik yang lebih baik yang semata-mata demi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Sejak Lembaga Otoritas Jasa Keuangan RI dibentuk dan secara resmi mulai bekerja pada 1 Januari 2014 kritikan terhadap lembaga tersebut makin banyka terdengar.
Bahwa landasan lembaga OJK ini dibentuk berdasarkan pasal 34 ayat 1 UU BI, bahwa "Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan jasa keuangan berdasarkan UU. Artinya terkait dengan kewenangan dan fungsi OJK hari ini dimana juga mengatur untuk melakukan pengawasan non perbankna/jasa lain bertentangan dengan dasar hukumnya.
lebih dari itu keberadaan OJK juga mengambil kewenangan lembaga2 yang notabenenya ada pada UUD 1945 yaitu Bank Indonesia dan kementerian keuangan, artinya denga terbentuknya OJK sebagai lembaga yag superbody telah bertentangan dengan UUD 1945 dengan mengambil kewenangan lembaga yang secara jelas-jelas diatur oleh UUD 1945 sementara di UUD 1945 OJK tidak ada.
Belum lagi keterlibatan keberadaan ketua komisioner OJK (Muliaman Hadad) yang dinilai terindikasi kuat terlibat dalam kasus century. dan yang paling ironis bahwa gaji komisioner OJK ini begitu luar biasa besarnya. dan menggunakan jalan dengan memungut pajak disektor perbankan dan nonperbankan atau jasa lainnya untuk mengaji para komisioner OJK yg notabenenya lembaga tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Maka dari itu kami yang terhimpun dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat menuntut;
1. Periksa dan Tangkap Muliaman Hadad karena terindikasi kuat pada kasus century yang merugikan negara triliunan rupiah.
2. Bubarkan OJK karena bertentangan dengan dasar hukumnya sendiri dan bertentangan dengan UUD 1945
3. Bubarkan OJK karena terindikasi sebagai Lembaga Negara yang sarat oleh intervensi asing didalamnya.
koordinator lapangan
frans freddy pangaribuan
085693444339
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H