Ketentuan Hukum Pendapatan Non Halal
Pendapatan Non Halal bersumber dari usaha yang tidak halal (al-kasbu al-ghairi al-masyru')
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menjelaskan beberapa kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah tersebut, yaitu:
A. Usaha Lembaga keuangan konvensional, seperti usaha perbankan konvensional dan asuransi konvensional. Â
B . Melakukan investasi pada emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi, tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.Â
C. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang terlarang, karena termasuk maisir/judi yang dilarang dalam Islam. Â
D. Â Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram.Â
E.  Produsen, distributor dan atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral atau bersifat mudarat. Â
Fatwa DSN menjelaskan jenis-jenis kegiatan usaha dalam Konteks investasi saham di perusahaan yang melakukan usaha yang tidak halal. Â Oleh karena itu, kelima unsur tersebut adalah lain-lain.
Dari penjelasan di atas, bisa dikatakan, bahwa pendapatan tidak halal adalah pendapat dari usaha yang tidak halal seperti:
A. Bunga atas transaksi kredit. Â
B.  Pendapatan dari usaha perjudian, jual beli minuman keras dan barang yang merusak moral dan atau menimbulkan mudharat. Â