Mohon tunggu...
Amal1a Putr1
Amal1a Putr1 Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswi semester 5 STEI SEBI Depok

Hobby travelling, editing, membaca, dan bermain game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa itu Dana Non Halal Dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

26 Februari 2022   23:55 Diperbarui: 27 Februari 2022   00:01 717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketentuan Hukum Pendapatan Non Halal

Pendapatan Non Halal bersumber dari usaha yang tidak halal (al-kasbu al-ghairi al-masyru')
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menjelaskan beberapa kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah tersebut, yaitu:

A. Usaha Lembaga keuangan konvensional, seperti usaha perbankan konvensional dan asuransi konvensional.  

B . Melakukan investasi pada emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi, tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya. 

C. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang terlarang, karena termasuk maisir/judi yang dilarang dalam Islam.  

D.  Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram. 

E.  Produsen, distributor dan atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral atau bersifat mudarat.  

Fatwa DSN menjelaskan jenis-jenis kegiatan usaha dalam Konteks investasi saham di perusahaan yang melakukan usaha yang tidak halal.  Oleh karena itu, kelima unsur tersebut adalah lain-lain.

Dari penjelasan di atas, bisa dikatakan, bahwa pendapatan tidak halal adalah pendapat dari usaha yang tidak halal seperti:

A. Bunga atas transaksi kredit.  

B.  Pendapatan dari usaha perjudian, jual beli minuman keras dan barang yang merusak moral dan atau menimbulkan mudharat.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun