Mohon tunggu...
Amak Syariffudin
Amak Syariffudin Mohon Tunggu... Jurnalis - Hanya Sekedar Opini Belaka.

Mantan Ketua PWI Jatim tahun 1974

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Vaksinasi? Atur yang Jelas dan Gampang

27 Januari 2021   11:56 Diperbarui: 27 Januari 2021   12:16 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Istana Presiden/Agus Suparto/kompas.com)

Begitu kira-kira yang saya maksud dalam tulisan ini. Masalahnya, rame-rame soal vaksin dan vaksinasi bagi semua warga negara, meski diawali bagi mereka yang bertugas dan potensial rentan tertular virus covid-19, ternyata masih sangat perlu diuraikan secara jelas kepada masyarakat luas. 

Banyak yang belum atau tidak mengikuti penjelasan mengenai apa fungsi/peranan vaksin itu dalam upaya pencegahan sebaran infeksi covid tersebut. Masih banyak beranggapan, vaksin yang  diwajibkan bagi warga Indonesia adalah obat untuk covid-19.

Masih banyak yang perlu dijelaskan. Juga masih perlu banyak sekali penjelasan atau penerangan mengenai vaksin dan vaksinasi dalam upaya melawan covid-19. 

Semua lapisan di masyarakat hendaknya benar-benar menerima informasi yang jelas dari Instansi Pemerintah, organisasi dan media massa, seperti hal-hal antara lain:

(1) Vaksin (bermacam merk/asalnya) yang diwajibkan bagi semua warga, itu bukan obat anti covid-19. Melainkan vaksin untuk memperkuat daya tahan tubuh kita, sehingga tidak terinfeksi covid-19.

(2) Berapa kali vaksinasi dilakukan bagi setiap orang.

(3) Pada gilirannya semua rakyat divaksinasi, diberikan secara gratis oleh Pemerintah.

(4) Bagi perorangan yang tidak menginginkan bersama-sama dan berkemampuan membayar, vaksinasi dapat dilakukan oleh nakes di rumah-rumah sakit atau mungkin juga puskesmas dengan tarif setiap vaksinnya sekitar Rp. 200 ribu. Jadi kalau dalam keluarga itu terdiri dari 5 orang yang perlu vaksinasi, biayanya sudah Rp. 1 juta. Kalau dua kali, 'cuma' Rp. 2 juta. Mahal ya?!

(5) Menurut keterangan Pemerintah, peserta program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) tidak perlu membayar.

(6) Orang-orang yang mengidap penyakit seperti penyakit jantung, penyakit paru-paru, penyakit diabetes, usai menderta infeksi covid-19 tetapi sembuh, beberapa penyakit-dalam sampai pun alergi tertentu atau yang bersifat kronis, tidak dibolehkan divaksin. Kalau penyakit kulit seperti kurap/panu, tetap harus divaksin. Kesemuanya itu berarti harus disampaikan secara jelas kepada masyarakat, terutama lapisan bawah, untuk menjaga diri masing-masing agar tidak terinfeksi covid-19 dengan antara lain sukarela divaksinasi.

Ada kasus di Inggris dan lain-lain, bahwa banyak orang yang ternyata sebagai penderita jenis-jenis penyakit yang tersebutkan di atas, ketika sesudah divaksinasi, beberapa hari kemudian meninggal. Terutama yang berusia lanjut. Kasusnya menjadi permasalahan besar bagi Kementerian Kesehatan dan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab di dalam pemerintahan bersangkutan.

Karenanya kita perlu menjaga, jangan sampai kasus seperti itu terjadi, yang akan membuat lebih tinggi lagi angka terinfeksi sampai pun meninggal akibat covid-19 sejak 26 Januari lalu sudah melebihi angka 1 juta penderita. Angka tertinggi dibidang dengan yang terjadi di Asia Tenggara.

Hal lain dalam masalah vaksinasi itu. Yakni, sudah pasti bakal keluar peraturan-peraturan dari beberapa Kementerian kita, bahwa siapapun juga yang akan umpamanya naik angkutan umum (kereta api, bus, pesawat udara, kapal penumpang dan lain-lain) harus sudah divaksin! Artinya, pemerintah juga wajib menyiapkan "surat keterangan" atau semacam "sertifikat" bagi sekian juta orang-orang yang divaksinnya, maupun mereka yang tidak boleh divaksin. 

Jangan sampai kebutuhan warga untuk bepergian karena sesuatu kepentingan mendesak, dihambat oleh karena urusan sudah atau belum divaksin. 

Tentu saja benuk surat keterangan macam itu harus yang tidak gampang dipalsu. Sebab, bagi orang-orang yang ingin berbuat kejahatan dengan mengambil untung menipu orang-orang yang membutuhkan surat keterangan tersebut dalam wujud pemalsuan/penipuan, sudah pasti bakal muncul dimana pun juga. 

Meskipun tujuan Pemerintah melakukan vaksinasi massal adalah demi menghindarkan rakyat terinfeksi sampai pun meninggal oleh covid-19, namun pasti banyak juga ingin menghindari vaksinasi. Itu perlu penerangan dengan berbagai cara yang mudah dicerna, tetapi tersebar meluas. 

Menerapkan disiplin demi kesehatan seperti halnya menerapkan protokol kesehatan (bermasker, tidak menggerombol, cuci tangan air mengalir) saja sekarang masih kucing-kucingan antara pihak berwajib dengan beberapa kelompok masyarakat perkotaan/pedesaan. 

Orang-orang tersebut sebenarnya sudah siap untuk menjadi penderita sakit ataupun rela meninggalkan keluarganya berpindah untuk menjadi penghuni makam. Bisa begitu pula ketika penerapan aturan wajib vaksinasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun