Nama : Ama Ilhamri Bin Dahlan
Prodi : Administrasi Publik
Universitas : Muhammdiya Jakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atau DI Yogyakarta adalah daerah setingkat provinsi di Indonesia yang terbentuk dari peleburan Negara Kesultanan Yogyakarta dan Negara Kadipaten Paku Alaman, dengan ibu kota di Kota Yogyakarta. DIY terletak di bagian selatan Pulau Jawa, berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah dan Samudra Hindia. Daerah ini memiliki luas 3.185,80 km, terdiri dari satu kota dan empat kabupaten yang terbagi lagi menjadi 78 kapanewon/kemantren dan 438 kalurahan/kelurahan. Berdasarkan sensus penduduk 2010, populasi DIY mencapai 3.452.390 jiwa dengan proporsi 1.705.404 laki-laki dan 1.746.986 perempuan, serta kepadatan penduduk 1.084 jiwa per km.
Otonomi daerah pada dasarnya adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, yang diperoleh melalui penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan daerah tersebut.
Sedangkan Daerah istimewa adalah daerah dengan penyelenggaraan tata kelola daerah yang bersifat istimewa bila dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya. Keistimewaan daerah tersebut terkait dengan hak asal usul dan kesejarahan daerah tersebut sejak sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
tentu kita tidak asing lagi menganai Daerah Istimewa Yogyakarta, Lalu apa saja kesitimewan Kota Yogyakarta, jika melihat dari konteksi politik  seperti berikut:
Keistimewan Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dilihat dalam kontrak politik antara Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman dengan Pemimpin Besar Revolusi Soekarno. Substansi istimewa ini terdiri dari tiga hal, hal secara umum :
1. Â Istimewa dalam Sejarah Pembentukan Pemerintahan:
Sebagaimana diatur dalam UUD 1945, pasal 18 dan penjelasannya, mengenai hak asal-usul suatu daerah dalam teritori Negara Indonesia serta bukti autentik dan fakta sejarah dalam proses perjuangan kemerdekaan, baik sebelum maupun sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. DIY telah berperan penting dalam memajukan Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Indonesia. Nah tentu di sisni menjadi suatu landasan.
2. Â Istimewa dalam Bentuk Pemerintahan:
Bentuk pemerintahan DIY merupakan hasil penggabungan dua wilayah, yaitu Kesultanan dan Pakualaman, menjadi satu daerah setingkat provinsi yang bersifat kerajaan dalam satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam Amanat 30 Oktober 1945, 5 Oktober 1945, dan UU No. 3/1950.
3. Â Istimewa dalam Kepala Pemerintahan:
Kepala pemerintahan DIY dijabat oleh Sultan dan Adipati yang bertahta. Sesuai dengan amanat Piagam Kedudukan 19 Agustus 1945, Sultan dan Adipati yang bertahta tetap dalam kedudukannya dengan nama, gelar, dan kedudukan yang ditulis lengkap sesuai dengan angka urutan bertahtanya.
sesuai pengertian daerah istimewadi atas  bahwa "Keistimewaan daerah tersebut terkait dengan hak asal usul dan kesejarahan daerah tersebut sejak sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia" maka sudah tentu DIY termasuk memeiliki sejarah yang panjang sebalum indonesia ini terbentuk.
Tentu keistimewan ini entah akan bertahan sampai kapan, namun dewasa ini kita tentu paham akan demokrasi yang menuntut kita untuk berkpresi dalam setiap hal yang benar, seperti secara bebas dalam hal berpolitik, menyampaikan pendapat maupun mencalonkan diri menjadi calon pemimpin.Â
Nah namun tentu dalam konteks kebebasan ini tentu di Batasi dalam sutu wilayah seperti DIY, karena memiliki aturan-aturan khusus. Demikian hal itu namun saya berpendapat bahwa  saya sah-sah saja di karenakan memiliki dasar UU yang jelas, dan kehidupan Masyarakat yang sudah saling memahahami dan damai  untuk terus membangun dan menjadikan kota DIY sebgai kota yang paling istiewa di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H