Bentuk pemerintahan DIY merupakan hasil penggabungan dua wilayah, yaitu Kesultanan dan Pakualaman, menjadi satu daerah setingkat provinsi yang bersifat kerajaan dalam satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam Amanat 30 Oktober 1945, 5 Oktober 1945, dan UU No. 3/1950.
3. Â Istimewa dalam Kepala Pemerintahan:
Kepala pemerintahan DIY dijabat oleh Sultan dan Adipati yang bertahta. Sesuai dengan amanat Piagam Kedudukan 19 Agustus 1945, Sultan dan Adipati yang bertahta tetap dalam kedudukannya dengan nama, gelar, dan kedudukan yang ditulis lengkap sesuai dengan angka urutan bertahtanya.
sesuai pengertian daerah istimewadi atas  bahwa "Keistimewaan daerah tersebut terkait dengan hak asal usul dan kesejarahan daerah tersebut sejak sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia" maka sudah tentu DIY termasuk memeiliki sejarah yang panjang sebalum indonesia ini terbentuk.
Tentu keistimewan ini entah akan bertahan sampai kapan, namun dewasa ini kita tentu paham akan demokrasi yang menuntut kita untuk berkpresi dalam setiap hal yang benar, seperti secara bebas dalam hal berpolitik, menyampaikan pendapat maupun mencalonkan diri menjadi calon pemimpin.Â
Nah namun tentu dalam konteks kebebasan ini tentu di Batasi dalam sutu wilayah seperti DIY, karena memiliki aturan-aturan khusus. Demikian hal itu namun saya berpendapat bahwa  saya sah-sah saja di karenakan memiliki dasar UU yang jelas, dan kehidupan Masyarakat yang sudah saling memahahami dan damai  untuk terus membangun dan menjadikan kota DIY sebgai kota yang paling istiewa di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H