Mohon tunggu...
ama ilham
ama ilham Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Panjang umur hal-hal baik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pentingnya Tindakan Afirmasi untuk Perempuan, Pada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia

17 Januari 2024   21:00 Diperbarui: 17 Januari 2024   22:31 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Atas dasar landasan di atas mengenai urgensi dari representasi masyarakat perempuan, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindakan afirmasi terkait perwakilan perempuan secara fisik di parlemen di Indonesia mengatur mengenai hal tersebut dalam beberapa peraturan perundang-undangan. 

Salah satunya yang paling detil adalah dengan diaturnya tindakan afirmasi berupa kuota pendaftaran calon anggota DPR RI yang diajukan oleh partai politik, yaitu melalui kalimat, “dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang- kurangnya 30%”. Yang berarti kuota keterwakilan perempuan yang ingin dicapai oleh tindakan afirmasi adalah sebanyak 30%. Hal tersebut diatur demi tercapainya jumlah keterwakilan perempuan yang diinginkan di DPR RI.

Keterlibatan perempuan ini dalam bidang politik merupakan salah satu bentuk nyata dari perwujudan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan yang dijamin dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), terutama Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Dengan sistem kuota sedikitnya 30% perwakilan perempuan indonesia dalam pengambilan keputusan diharapkan akan membawa perubahan pada kualitas legislasi berperspektif perempuan dan gender yang adil; perubahan cara pandang dalam melihat dan menyelesaikan bebagai permasalahan politik dengan mengutamakan perdamaian dan caracara anti kekerasan; perubahan kebijakan dan peratura undang-undang yang ikut memasukan kebutuhan kebutuhan perempuan sebagai bagian dari agenda nasional; dan membuat perempuan berdaya untuk terlibat dalam berbagai permasalahan yang selama ini tidak mendapat perhatian di Indonesia, yang sensitif gender.

Tindakan afirmasi dianggap sebagai solusi untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen. Terdapat tiga jenis tindakan afirmasi perempuan dalam pengisian jabatan parlemen yang biasa digunakan, yaitu: (1) kuota di parlemen (reserved seat), (2) kuota di dalam proses pencalonan legislatif, dan (3) kuota di dalam partai politik Tindakan afirmasi perempuan untuk DPR RI di Indonesia telah diterapkan sejak masa pengisian jabatan DPR RI Periode 2004-2009 dan masih berlangsung hingga kini dalam dua jenis undang-undang, yaitu UU Partai Politik dan UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Apabila peningkatan kuantitas keterwakilan fisik perempuan di DPR sulit untuk dicapai dalam waktu dekat, maka DPR harus mencoba merumuskan peraturan internal yang dapat menjamin keterwakilan ide perempuan tetap tersampaikan di dalam setiap perumusan kebijakan oleh DPR RI.

Sumber Revernsi :  

https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1021&context=jurnalkonsdem

file:///C:/Users/ASUS/Downloads/66-File%20Utama%20Naskah-170-2-10-20210108.pdf

http://e-journal.unipma.ac.id/index.php/JA/article/viewFile/878/79

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun