Atas dasar landasan di atas mengenai urgensi dari representasi masyarakat perempuan, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindakan afirmasi terkait perwakilan perempuan secara fisik di parlemen di Indonesia mengatur mengenai hal tersebut dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
Salah satunya yang paling detil adalah dengan diaturnya tindakan afirmasi berupa kuota pendaftaran calon anggota DPR RI yang diajukan oleh partai politik, yaitu melalui kalimat, “dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang- kurangnya 30%”. Yang berarti kuota keterwakilan perempuan yang ingin dicapai oleh tindakan afirmasi adalah sebanyak 30%. Hal tersebut diatur demi tercapainya jumlah keterwakilan perempuan yang diinginkan di DPR RI.
Keterlibatan perempuan ini dalam bidang politik merupakan salah satu bentuk nyata dari perwujudan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan yang dijamin dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), terutama Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Dengan sistem kuota sedikitnya 30% perwakilan perempuan indonesia dalam pengambilan keputusan diharapkan akan membawa perubahan pada kualitas legislasi berperspektif perempuan dan gender yang adil; perubahan cara pandang dalam melihat dan menyelesaikan bebagai permasalahan politik dengan mengutamakan perdamaian dan caracara anti kekerasan; perubahan kebijakan dan peratura undang-undang yang ikut memasukan kebutuhan kebutuhan perempuan sebagai bagian dari agenda nasional; dan membuat perempuan berdaya untuk terlibat dalam berbagai permasalahan yang selama ini tidak mendapat perhatian di Indonesia, yang sensitif gender.
Tindakan afirmasi dianggap sebagai solusi untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen. Terdapat tiga jenis tindakan afirmasi perempuan dalam pengisian jabatan parlemen yang biasa digunakan, yaitu: (1) kuota di parlemen (reserved seat), (2) kuota di dalam proses pencalonan legislatif, dan (3) kuota di dalam partai politik Tindakan afirmasi perempuan untuk DPR RI di Indonesia telah diterapkan sejak masa pengisian jabatan DPR RI Periode 2004-2009 dan masih berlangsung hingga kini dalam dua jenis undang-undang, yaitu UU Partai Politik dan UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Apabila peningkatan kuantitas keterwakilan fisik perempuan di DPR sulit untuk dicapai dalam waktu dekat, maka DPR harus mencoba merumuskan peraturan internal yang dapat menjamin keterwakilan ide perempuan tetap tersampaikan di dalam setiap perumusan kebijakan oleh DPR RI.
Sumber Revernsi :
https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1021&context=jurnalkonsdem
file:///C:/Users/ASUS/Downloads/66-File%20Utama%20Naskah-170-2-10-20210108.pdf
http://e-journal.unipma.ac.id/index.php/JA/article/viewFile/878/79
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H