Mohon tunggu...
Ama Dwi
Ama Dwi Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Integrasi Nasional

30 Oktober 2023   14:40 Diperbarui: 30 Oktober 2023   14:41 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*Ancaman Berdimensi Teknologi Informasi

*Ancaman Berdimensi Keselamatan Umum

Cara Mengatasi Ancaman Integrasi Nasional

Apabila ancaman militer ini tidak diatasi, maka akan sangat berbahaya dan mengancam keutuhan negara. Oleh karena itu, harus digunakan strategi yang tepatdalam menyelesaikan ancaman integrasi nnasional UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman militer tersebut. Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:

1.Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

2.Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional indonesia dan kepolisian negara indonesia republik indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, Sebagai kekuatan pendukung.

3.Tentara Nasional Indonesia terdiri atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4.Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

5.Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan Kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam Menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan Warga negara dalam usaha pertahanan dan Keamanan diatur dengan undang-undang.

.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun