Mohon tunggu...
Amad Sudarsih
Amad Sudarsih Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Pengurus CLICK (Commuter Line Community of Kompasiana), Ketua RailSafer (Indonesian Railway Safety Care), Inisiator KOMPAK (Komunitas Pecinta Kereta Api), 2006-2015 fokus sbg jurnalis perkeretaapian, tiap hari naik KRL, tinggal di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

E-Rate BCA, Informasi Penting Bagi TKI & Diaspora Dalam Transaksi Kirim Uang Ke Indonesia

17 Desember 2015   22:27 Diperbarui: 18 Desember 2015   13:23 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diaspora Indonesia Aset Bangsa

Diaspora Indonesia atau Orang Indonesia perantauan (bahasa Inggris: Indonesian Diaspora) adalah orang-orang Indonesia yang menetap di luar Indonesia. Istilah ini berlaku bagi orang-orang yang lahir di Indonesia dan berdarah Indonesia yang menjadi warga negara tetap ataupun menetap sementara di negara asing. Setidaknya ada sekitar 7 hingga 8 juta orang Diaspora Indonesia. Mereka adalah orang Indonesia yang karena berbagai alasan dan kondisi telah melepas status kewarganegaraan Indonesianya dan secara penuh menjadi warga negara asing, dan ada juga yang berkarier di luar negeri namun masih memegang status kewarganegaraan Indonesia.

Potensi besar kaum Diaspora Indonesia yang tersebar di banyak negara ini berhasil dipersatukan atas gagasan Dino Patti Djalal sewaktu menjabat Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, dalam Congress of Indonesian Diaspora (CID) di Los Angeles Convention Center yang dihadiri lebih dari 2000 orang Diaspora Indonesia dari lima benua pada bulan Juli 2012. Kongres Diaspora Indonesia untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia tersebut menghasilkan "Deklarasi Diaspora Indonesia" yang salah satu kesepakatannya adalah membangun komunitas global Diaspora Indonesia yang dinamai "Jaringan Diaspora Indonesia".

"Dari sisi jumlah, memang kita kalah jauh jika dibandingkan dengan Diaspora India sebesar 60 juta orang dan China sebanyak 70 juta orang. Tetapi, tidak ada kata telat karena yang terpenting adalah adanya kesadaran akan cinta terhadap Tanah Air," ujar Presiden IDN Muhammad Al Arif.

 

BCA Hadirkan Layanan E-Rate

Bank Central Asia (BCA) hadir di negeri ini sejak tahun 1957, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 42855/ U.M.II tertanggal 14 Maret 1957 perihal Ijin Melakukan Usaha Bank yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sesuai visinya, BCA telah menjadi Bank pilihan utama andalan masyarakat yang berperan sebagai pilar penting perekonomian Indonesia. Dengan misi antara lain: Membangun institusi yang unggul di bidang penyelesaian pembayaran dan solusi keuangan bagi nasabah bisnis dan perseorangan; Memahami beragam kebutuhan nasabah dan memberikan layanan finansial yang tepat demi tercapainya kepuasan optimal bagi nasabah; Meningkatkan nilai francais dan nilai stakeholder BCA.

BCA terus meningkatkan kualitas produk dan layanan perbankannya guna memberikan manfaat bagi para nasabah; dan BCA juga menyediakan berbagai produk dan layanan yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan para pelaku bisnis.

Sesuai dengan komitmen “Senantiasa di Sisi Anda”, BCA jeli melihat peluang transaksi keuangan seperti pengiriman uang yang sangat besar dari luarnegeri yang dilakukan oleh para TKI maupun Diaspora Indonesia, dengan menghadirkan layanan solusi informasi berupa Electronic Rate (e-Rate) BCA. E-Rate BCA merupakan fitur tambahan dari layanan e-Banking BCA yang sudah dilaunching sejak November 2013. Selama ini ada terdapat dua jenis kurs valuta asing yang ada di BCA yakni Kurs Counter Rate dan Kurs Bank Notes.

Informasi nilai jual dan beli mata uang yang real time melalui e-Rate BCA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun