Mohon tunggu...
Amad Sudarsih
Amad Sudarsih Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Pengurus CLICK (Commuter Line Community of Kompasiana), Ketua RailSafer (Indonesian Railway Safety Care), Inisiator KOMPAK (Komunitas Pecinta Kereta Api), 2006-2015 fokus sbg jurnalis perkeretaapian, tiap hari naik KRL, tinggal di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Ini Lho Tugas PKD di Stasiun KRL Commuter Line

2 Oktober 2015   11:34 Diperbarui: 4 April 2017   18:28 9884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Area passenger crossing yang harus dijaga ekstra. (Foto: Amad S)"][/caption]Setiap hari, berangkat dan pulang kerja, saya selalu menggunakan KRL Commuter Line. Berangkat pagi, pulang sore dan kerap kali malam, tak terasa 9 tahun sudah menikmati perjalanan naik KRL. Selama kurun waktu itu, banyak hal yang menjadi kenangan naik KRL maupun saat menunggu KRL di stasiun. Bila tak diburu waktu, mengamati berlama-lama di stasiun menjadi keasikan tersendiri. Menikmati hilir-mudik KRL maupun kereta api jarak jauh, mengamati perilaku penumpang yang terkadang lucu, unik dan beragam pola tingkah. Juga mengamati petugas di stasiun dalam memberikan pelayanan termasuk pengamanan.

[caption caption="Seorang penumpang nekat meloncat menyeberang rel. (Foto: Amad S)"]

[/caption]Ngomong-ngomong soal pengamanan saya pun tertarik untuk mengamatinya. Saat ini pengamanan di lingkungan stasiun KRL sudah baik. Di beberapa titik di areal stasiun ditempatkan personil pengamanan/ PKD (Petugas Keamanan Dalam). Para PKD ini berasal dari beberapa rekanan dari perusahaan jasa penyedia Security.

Menurut keterangan dari Direktur Operasi PT KCJ yang pernah saya dapatkan, para personil yang bertugas pengamanan di lingkungan stasiun maupun dalam pengawalan kereta harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh PT KAI/PT KCJ. Mereka bekerja sesuai SOP (Standar Operasi Prosedur) yang dibuat PT KCJ. Para PKD ini selain harus tegas dalam melaksanakan tugas, juga harus bisa santun dalam melayani.

[caption caption="Petugas PKD membantu penumpang berkebutuhan khusus menyeberangi rel. (Foto: Amad S)"]

[/caption]

Bertemu Dirut KCJ Pagi Ini

Saat turun dari KRL dari jatinegara, pagi ini saya beruntung bertemu langsung Dirut KCJ, M. Nurul Fadhila yang pagi itu monitor ke lapangan. Di Stasiun Manggarai, turun dari kabin masinis di jalur 3, orang nomor satu di KCJ itu langsung mengambil posisi di antara jalur 2 dengan jalur 3 untuk memotret kondisi area passenger crossing. Melihat kondisi area passenger crossing yang masih berbatu, Dirut langsung menelpon pihak yang mengurusi pembangunan perpanjangan peron untuk melanjutkan pekerjaan membuat area passenger crossing agar nyaman dilalui penumpang.

Setelah mengirimkan foto kondisi passenger crossing yang harus diperbaiki, mantan Dirut PT. Railink ini melanjutkan monitoring ke jalur 6 Stasiun manggarai dan menaiki KRL ke Depok.

“Jaga terus passenger crossing ya!,” pesan singkat Dirut KCJ kepada personil PKD yang berjaga saat menyeberang ke jalur 6.

Sembari sama-sama berjalan ke jalur 6, menurut Dirut KCJ mengatakan, area passenger crossing sangat rawan sehingga pengamanannya tidak boleh lengah. Betul Pak Dirut! Semoga dengan pengamanan yang selalu terjaga, tidak ada kecelakaan penumpang tersambar kereta api. Tokh demikian, penumpang juga harus disiplin dan berhati-hati saat menyeberangi jalur kereta api. Tengok kiri dan kanan, pastikan aman baru menyeberang.

Berikut ini SOP tugas PKD dari PT KCJ:

 KEWAJIBAN SETIAP PETUGAS PENGAMANAN

  1. Melakukan fungsi pengamanan serta pelayanan kepada seluruh pengguna jasa KRL.
  2. Menyelesaikan permasalahan dengan benar, tegas dan santun.
  3. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait apabila terjadi kecelakaan, kriminalitas atau kejadian yang menggangu keamanan dan keselamatan Prasana, Sarana KRL maupun pengguna jasa KRL.
  4. Membuat Berita Acara apabila terjadi kecelakaan, kriminalitas atau kejadian yang menggangu keamanan dan keselamatan Prasarana, Sarana KRL maupun pengguna jasa KRL.
  5. Siap melaksanakan tugas khusus menyangkut keamanan, ketertiban dan keselamatan.
  6. Mengetahui jadwal KA, relasi perjalanan KA dan harga tiket.

 KEWAJIBAN PADA SAAT MELAKSANAKAN DINAS

  1. Siaga di tempat / pos yang telah ditentukan sesuai plotting.
  2. Mengawasi dan memastikan keamanan bangunan, asset dan objek vital yang ada di stasiun.
  3. Mengawasi dan memastikan keamanan dan ketertiban penumpang pada saat membeli tiket di loket, masuk atau keluar di gate, berjalan di passenger crossing, berada di peron dan proses naik-turun penumpang.
  4. Melarang adanya PKL, Pedagang Asongan dan Gepeng (Gelandangan & Pengemis) di lingkungan Stasiun, Griya Karya dan Dipo KRL.
  5. Memberikan keamanan kepada penumpang dan berdasarkan pelayanan.

KEWAJIBAN PKD DI AREA PERON

  1. Mengawasi dan menjaga keamanan dan ketertiban penumpang saat berada di peron.
  2. Memastikan naik dan turun penumpang telah selesai dengan cara salah satu petugas yang berada dekat dengan rangkaian bagian belakang berjalan ke arah rangkaian bagian depan dan memberikan isyarat kepada petugas yang berada dekat masinis.
  3. Membantu memastikan keamanan dan ketertiban penumpang pada saat melewati passanger crossing.
  4. Memastikan keamanan rangkaian KA yang masuk dan berangkat stasiun.
  5. Memastikan semua pintu KRL tertutup dan tidak ada penupang di atas atap (PAA).
  6. Memastikan diperon tidak ada asongan dan gepeng.
  7. Melarang orang merokok di peron kecuali di area merokok.

[caption caption="Penjagaan di area peron. (Foto: Amad S)"

[/caption]

KEWAJIBAN PKD DI AREA GATE

  1. Siaga pada jarak antara 2 s.d 3 meter dari gate.
  2. Memastikan seluruh penumpang, anak berumur lebih dari 3 tahun, anggota TNI /POLRI yang masuk ke stasiun bertiket (kecuali pegawai yang sudah diatur dalam Surat Edaran Direksi No. SK.026/CU/KCJ/VIII/2013 perihal Penggunaan Kartu Pegawai untuk perjalanan KRL Jabodetabek) dan melarang orang yang tidak berkepentingan masuk ke stasiun.
  3. Memastikan penumpang masuk/keluar stasiun melalui gate.
  4. Memastikan seluruh penumpang yang masuk ke stasiun dan akan menggunakan KRL membawa bagasi tangan sesuai dengan aturan yang berlaku baik jenis maupun ukurannya. (SK Direksi No. SK.005/CU/KCJ/III/2013 perihal Syarat ketentuan barang bawaan bagi penumpang kereta rel listrik (KRL) Commuter Line di wilayah Jabodetabek)
  5. Memeriksa barang / Bagasi tangan yang dibawa penumpang masuk / keluar stasiun dengan menggunakan Metal Detector.
  6. Memeriksa Tiket Harian Berjaminan (THB) atau Kartu Multi Trip (KMT) yang tidak bisa digunakan penumpang pada saat masuk maupun keluar melalui gate dan diproses sesuai SOP THB dan KMT yang berlaku.
  7. Menjaga keberadaan dan menggunakan Kartu Master sesuai dengan SOP yang berlaku.

[caption caption="Penjagaan di area Gate In/Out. (Foto: Amad S)"] 

[/caption]

Salam Click-er!

AMAD S

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun