Mohon tunggu...
Amad Sudarsih
Amad Sudarsih Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Pengurus CLICK (Commuter Line Community of Kompasiana), Ketua RailSafer (Indonesian Railway Safety Care), Inisiator KOMPAK (Komunitas Pecinta Kereta Api), 2006-2015 fokus sbg jurnalis perkeretaapian, tiap hari naik KRL, tinggal di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Ini Lho Tugas PKD di Stasiun KRL Commuter Line

2 Oktober 2015   11:34 Diperbarui: 4 April 2017   18:28 9884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 KEWAJIBAN PADA SAAT MELAKSANAKAN DINAS

  1. Siaga di tempat / pos yang telah ditentukan sesuai plotting.
  2. Mengawasi dan memastikan keamanan bangunan, asset dan objek vital yang ada di stasiun.
  3. Mengawasi dan memastikan keamanan dan ketertiban penumpang pada saat membeli tiket di loket, masuk atau keluar di gate, berjalan di passenger crossing, berada di peron dan proses naik-turun penumpang.
  4. Melarang adanya PKL, Pedagang Asongan dan Gepeng (Gelandangan & Pengemis) di lingkungan Stasiun, Griya Karya dan Dipo KRL.
  5. Memberikan keamanan kepada penumpang dan berdasarkan pelayanan.

KEWAJIBAN PKD DI AREA PERON

  1. Mengawasi dan menjaga keamanan dan ketertiban penumpang saat berada di peron.
  2. Memastikan naik dan turun penumpang telah selesai dengan cara salah satu petugas yang berada dekat dengan rangkaian bagian belakang berjalan ke arah rangkaian bagian depan dan memberikan isyarat kepada petugas yang berada dekat masinis.
  3. Membantu memastikan keamanan dan ketertiban penumpang pada saat melewati passanger crossing.
  4. Memastikan keamanan rangkaian KA yang masuk dan berangkat stasiun.
  5. Memastikan semua pintu KRL tertutup dan tidak ada penupang di atas atap (PAA).
  6. Memastikan diperon tidak ada asongan dan gepeng.
  7. Melarang orang merokok di peron kecuali di area merokok.

[caption caption="Penjagaan di area peron. (Foto: Amad S)"] 

[/caption]

KEWAJIBAN PKD DI AREA GATE

  1. Siaga pada jarak antara 2 s.d 3 meter dari gate.
  2. Memastikan seluruh penumpang, anak berumur lebih dari 3 tahun, anggota TNI /POLRI yang masuk ke stasiun bertiket (kecuali pegawai yang sudah diatur dalam Surat Edaran Direksi No. SK.026/CU/KCJ/VIII/2013 perihal Penggunaan Kartu Pegawai untuk perjalanan KRL Jabodetabek) dan melarang orang yang tidak berkepentingan masuk ke stasiun.
  3. Memastikan penumpang masuk/keluar stasiun melalui gate.
  4. Memastikan seluruh penumpang yang masuk ke stasiun dan akan menggunakan KRL membawa bagasi tangan sesuai dengan aturan yang berlaku baik jenis maupun ukurannya. (SK Direksi No. SK.005/CU/KCJ/III/2013 perihal Syarat ketentuan barang bawaan bagi penumpang kereta rel listrik (KRL) Commuter Line di wilayah Jabodetabek)
  5. Memeriksa barang / Bagasi tangan yang dibawa penumpang masuk / keluar stasiun dengan menggunakan Metal Detector.
  6. Memeriksa Tiket Harian Berjaminan (THB) atau Kartu Multi Trip (KMT) yang tidak bisa digunakan penumpang pada saat masuk maupun keluar melalui gate dan diproses sesuai SOP THB dan KMT yang berlaku.
  7. Menjaga keberadaan dan menggunakan Kartu Master sesuai dengan SOP yang berlaku.

[caption caption="Penjagaan di area Gate In/Out. (Foto: Amad S)"] 

[/caption]

Salam Click-er!

AMAD S

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun