Mohon tunggu...
Amad Made
Amad Made Mohon Tunggu... Jurnalis - -

Jurnalis dan penulis di bidang perkeretaapian sejak tahun 2006 sampai sekarang. Pemerhati dan pengguna transportasi massal. Hobi jalan-jalan, hunting foto kereta api dan situs bersejarah. Tinggal di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Kemarin KRL, Kini Kereta MRT Jakarta Kena Vandalisme

21 September 2018   18:09 Diperbarui: 21 September 2018   18:42 2695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Badan luar kereta MRT nomor tiga di rangkaian kereta kedelapan (K1 1 18 45).

Kejadian vandalisme sebelumnya menimpa KRL Commuter Line di Stasiun Parung Panjang. (Dok. Kompas)
Kejadian vandalisme sebelumnya menimpa KRL Commuter Line di Stasiun Parung Panjang. (Dok. Kompas)
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) yang mengoperasikan KRL Commuter Line pun beberapa kali mengalami vandalisme. Pada 2016, kereta KRL dicoret-coret di Stasiun Manggarai. Tak hanya vandalisme berupa corat-coret badan kereta, sering kali KRL Commuter Line yang sedang melintas dilempari batu sehingga mengakibatkan kerusakan seperti kaca jendela yang pecah, dan aksi vandalisme lainnya.

Untuk memproses kejadian vandalisme, KCI bahkan memberlakukan sanksi berupa ganti rugi bagi para pelaku vandalisme yang mencoret-coret stasiun dan KRL milik PT KCI. VP Komunikasi PT KCI Eva Chairunisa kepada media mengatakan, pelaku vandalisme yang tertangkap akan diberikan pilihan untuk memberikan ganti rugi terhadap vandalisme yang telah dilakukan, atau dilaporkan ke polisi.

Sanksi Pidana 

Pelaku vandalisme dapat dipidana sesuai KUHP dan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian karena aksi tersebut mengakibatkan kerusakan dan kerugian. Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 197 setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan rusak dan/tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Kita berharap pelakunya segera tertangkap dan diproses hukum agar memberi efek jera bagi pelaku dan siapapun yang akan melakukan perbuatan vandalisme. Apapun motifnya, apakah itu sekedar iseng atau berniat kucing-kucingan dengan petugas yang berjaga untuk melancarkan aksinya atau memanfaatkan kelengahan penjagaan.

Apakah pelakunya orang yang sama dengan pelaku vandalisme KRL Commuter Line di Stasiun Parung Panjang? Semoga segera tertangkap dan terungkap motifnya. Dan dengan kejadian ini, menjadi peringatan bagi operator penyelenggara transportasi publik untuk meningkatkan keamanan agar tidak menjadi sasaran berikutnya.

AMAD MADE

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun