Sesuai dengan UURI tentang Bank Indonesia Tentang Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 3 Tahun 2004 dan UU No. 6 Tahun 2009.
- BI adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
- BI adalah badan hukum dan lembaga negara yang independen dalam melakukan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal tertentu yang secara tegas diatur dalam undang-undang.
- Pemberian Independensi diimbangi dengan pelaksanaan akuntabilitas dan transparansi.
Gubernur Bank Indonesia saat ini adalah Bapak Perry Warjiyo.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan adalah Bapak S. Darmadi Sudibyo
Wewenang Bank Indonesia
- Bank Indonesia adalah lembaga Negara yang mempunyai wewenang:
- Mengeluarkan alat pembayaran yang sah/ legal tender
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Menjaga stabilitas sistem keuangan
- Menjalankan fungsi sebagai "lender of the last resort"
Tujuan Bank Indonesia
- Bank Indonesia bertujuan mencapai dan memelihara kestabilan Nilai Rupiah
- Kestabilan terhadap barang dan jasa: Laju Inflasi
- Kestabilan terhadap mata uang negara lain: Nilai Tukar
Tugas Pokok Bank Indonesia
- Moneter (menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter)
- Sistem Keuangan (melakukan pengawasan dan pengaturan makroprudensial/ SSK)
- Sistem Pembayaran (mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran)
Tiga Pilar Utama Tugas Bank Indonesia
- Moneter (menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter)
- Sistem Keuangan (melakukan pengawasan dan pengaturan makroprudensial/ SSK)
- Sistem Pembayaran (mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!