Strategi kedua adalah perluas wilayah penjualan (bukalapak, shopee, dll). Startegi ketiga adalah optimalkan digital marketing (facebook, instagram), manfaat dengan baik untuk mempromosikan produk kita. Strategi terakhir adalah penerapan protokol kesehatan, semakin kita menerapkan orang atau masyarakat akan semakin percaya.
Di akhir sesi, Bu Yuni memberikan Kiat Sukses Usaha Ala Salakilo, diantaranya adalah: niatkan, menyenangi ide usaha yang akan dikerjakan, ciptakan visi dan misi usaha, action dan berani memulai, miliki ilmunya dan selalu belajar, memberikan upah kepada karyawan tepat waktu, mengurus legalitas bisnis, shodaqoh, menggunakan teknologi, hargai konsumen, sabar harus mau melalui prosesnya kondisi baik maupun buruk, serta fokus pada apa yang dikerjakan.
Beliau menyampaikan bahwa moto selama hidupnya adalah "Menjadi manusia yang bermanfaat bagi sebanyak-banyaknya umat".
Materi kedua dari Ibu Wakil Ketua Komisi X DPR RI berjudul Peluang Usaha Bisnis Era New Normal: Go Digital, Go Creative.
1. Potensi Anak Muda
2. Potensi besar ekonomi digital dan industri kreatif
3. Kesesuaian pemerintah terkait ekonomi digital dan indusrti kreatif.
4. Contoh kesuksesan produk e-commerce dan produk kreatif yang mampu melirik peluang.
Keunggulan anak muda Indonesia: bonus demografi pemuda, kompetisi digital yang baik, kemampuan adaptif, dan jaringan yang luas.
Potensi pasar digital: ketika berbagai sektor pendapatan Indonesia menurun drastis, sektor digital justru hadir sebagai salah satu bantalan penahan ekonomi Indonesia agar tidak terlalu terpuruk.
Keseriusan pemerintah terkait ekonomi digital dan ekonomi kreatif: percepatan transformasi digital bagi UMKM, alokasi dana sebesar 123.46 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khusus sektor UMKM, kerjasama penyerapan produk lokal ke Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yaitu dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian BUMN, serta Pasar Digital (PaDi) UMKM yang memudahkan terjadinya transaksi antara BUMN dengan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa.Â