Mohon tunggu...
Kristoforus Arakian
Kristoforus Arakian Mohon Tunggu... Penulis - Perempuan Cerdas itu Sexi

Tidak ada yang menjadi miskin hanya karena memberi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Indonesia: Desentralisasi dan Federalisasi

30 Oktober 2021   20:31 Diperbarui: 30 Oktober 2021   21:26 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Kompas. com

Namun harus kemudian digarisbawahi kelemahan paling urgen dari desentralisasi berkaitan dengan resiko karena pada hakekatnya pendelegasian otoritas niscaya berarti pendelegasian resiko yang diberikan kepada tingkatan-tingkatan hierarki yang lebih rendah, dalam hal ini hierarki lokal. 

Sebenarnya secara teoritis jelas bahwa alasan kenapa sistem desentralisasi ini kemudian diterapkan dalam khasanah kehidupan bangsa Indonesia karena secara objektif bahwa mayoritas besar informasi yang digunakan dalam sebuah sistem bersifat lokal dan mempunyai korelasi dengan keadaan-keadaan tertentu yang biasanya hanya diketahui oleh para pelaku-pelaku atau para elit-elit lokal. 

Argumentasi ini dalam kajian politik dikenal sebagai prinsip subsidiaritas, dimana keputusan-keputusan haruslah dibuat oleh tingkatan-tingkatan pemerintah yang lebih tinggi yang kemudian dialihkan kepada pemerintahan lokal dengan tujuan untuk menjalankan suatu fungsi tertentu.


Coba kita lihat kembali rekam jejak historis perjalanan bangsa Indonesia dimana sejak digantikan rezim Soeharto, paskah orde baru beralih ke masa reformasi yang dalam kajian saya adalah awal dimana diberlakukannya sistem demokrasi mengakibatkan munculnya berbagai perubahan-perubahan atau dinamika-dinamika dalam Undang-Undang Dasar yang mendelegasikan otoritas yang lebih besar kepada pemerintah daerah. 

Tersebarnya otoritas tersebut hanyalah meningkatkan kesempatan untuk korupsi bukan hanya pada puncak hierarki politik melainkan diseluruh esalon politik birokrasi. 

Disatu sisi pendelegasian wewenang atau otoritas ini adalah bobrok, adanya sandiwara didalamnya lantaran pendelegasian wewenang memperkuat elit atau jaringan patronase lokal yang memungkinkan mereka terus memegang kendali atas berbagai kepentingan mereka tanpa ada pemeriksaan dari luar  ataupun dari hierarki birokrasi yang lebih tinggi. 

Kalua pun ada pasti hanya sebagian unsur formalitas semata karena pasti ada tragedi pendeceraan kepribadian bangsa lantaran kepentingan terlampau menggiurkan, bakal menuai sesal jika probabilitas tersebut terlewatkan.


Disamping itu ada sandiwara besar yang terselubung dalam bangsa ketika kita coba pahami dan analisis bias dari pada federalisasi yang seperti yang saya bahasakan diawal opini saya sebelumnya bahwasanya dua sistem ini tidak jauh berbeda dimana terdapat substansi dan relevan maknanya yakni sama-sama pendelegasian wewenang namun beda ruang lingkupnya. 

Saya lebih tertarik mengatakan Federalisasi Alla Amerika Serikat ketika kita membahas federalisasi beserta efek yang terjadi hari ini dalam tatanan sistem demokrasi Indonesia. 

Secara teoritis federalisasi merupakan proses pendelegasian wewenang dari negara federalis dalam hal ini Amerika Serikat kepada negara-negara bagian otoritas untuk membentuk norma-norma atau aturan-aturan tentang perbudakan. 

Kenapa saya berspekulasi bahwa aturan yang diperintahkan dalam pendelegasian wewenang dengan tujuan perbudakan karena secara empiris kondisi objektif hari ini sudah cukup membuat kita sadar dimana seperti kasus freeport, kenaikan bahan bakar minyak dan segala kebijakan lainnya merupakan indikasi federalisasi ala Amerika Serikat yang secara kasat mata kaum pribumi dan atau masyarakat awam menilai ini sebuah bentuk kerjasama bilateral tapi tho ada momok bangkai didalamnya, ada perbudakan didalamnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun