Child abuse dapat dijerat secara hukum Indonesia, pada pasal 13 ayar 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak (UU Perlindungan Anak) telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dinyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengawasan dan pengasuhan orang tua, wali ataupun pihak manapun yang bertanggung jawab berhak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan; diskriminasi, eksploitasi (baik ekonomi atau seksual), penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI