Mohon tunggu...
Alzeiraldy Idzhar Ghifary
Alzeiraldy Idzhar Ghifary Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

"Jangan berhenti tangan mendayung, nanti arus membawa hanyut" –M. Natsir

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kalender Islam Global

6 Mei 2023   05:45 Diperbarui: 18 Juni 2023   15:14 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Umat Islam pertama kali membangun kalender Islam pada tahun 17 H atau 638 M yang dikembangkan zaman kekhalifahan Umar Bin Khattab atas usul Gubernur Irak Abu Musa Al-Asy'ari, untuk memperbaiki sistem administrasi dan politik kenegaraan. 

Kalender itu dinamakan kalender Urf (tradisi) yang dibangun tidak berdasarkan perhitungan astronomis yang kokoh karena pengetahuan tentang sistem tata surya heliosentris baru diperkenalkan Nicolaus Copernicus pada tahun 1542 M atau sekitar 900 tahun kemudian. 

Karena itu, kalender Urf kerap berbeda dari kenyataan astronomis, sehingga kemunculan hilal sebagai penanda awal bulan hijriah sering berbeda dengan perhitungan. Diperkirakan kalender Urf hanya bertahan sekitar 100-200 tahun saja. 

Sekitar 1200 tahun terakhir umat Islam kemudian menggunakan kalender Gregorian, kalender syamsiah warisan dua penguasa Romawi Julius Caesar dan August Caesar yang dimodifikasi gereja Romawi untuk urusan muamalah: pendidikan, ekonomi, politik, dan lain-lain. 

Sedangkan untuk keperluan ibadah, umat Islam kemudian kembali menggunakan metode rukyatul hilal yang terkadang sering keliru dan tidak cocok dengan kaidah-kaidah saintifik astronomi modern.

Dampak Ekonomi

Kalender Gregorian memiliki 365 hari sementara kalender Islam 354 hari. Perbedaan keduanya sekitar 11,5 hari per tahun. Ini mengakibatkan kesalahan serius jika kalender Gregorian digunakan sebagai pengganti kalender Islam untuk keperluan bisnis dalam waktu yang panjang. 

Jika sebuah entitas bisnis Muslim menetapkan haul (tutup buku laporan keuangan dan pembagian keuntungan) berdasarkan Kalender Gregorian, maka perbedaan yang 11,5 hari tersebut tidak terzakati. Dalam Theory of Error perbedaan 11,5 hari ini disebut kesalahan sistematis (systematic error) yang menumpuk. 

Misal, sebuah entitas bisnis Muslim telah beroperasi selama 1200 tahun secara terus menerus, maka zakat terhutangnya telah menumpuk menjadi (11,5x1200/354) sekitar 40 tahun. Dengan demikian, hutang zakat bisnisnya kira-kira sama dengan 2.5% x 40 tahun = 100%. 

Artinya, berapapun aset perusahaan ini, sebetulnya, bisnis ini telah muflis (bangkrut) karena hutang zakatnya sama dengan nilai total asetnya. Dengan kata lain, semua aset entitas bisnis tersebut sebetulnya tinggal milik para ashnaf. Pertanyaannya, bagaimana jika semua bisnis Muslim di dunia telah melakukan kesalahan yang sama akibat tidak adanya sistem haul yang benar?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun