Mohon tunggu...
Aly Zainal Abidin
Aly Zainal Abidin Mohon Tunggu... -

Pekerja Depatemen General Affair di PT Karunia Alam Segar

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pidana Mati

26 Mei 2010   22:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:56 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedikit mengulas tentang pidana mati di Indonesia.

Di Negeri Belanda pidana mati di hapus pada 1870 namun, ketika Wvs (wetboek van strafrecht) atau KUH Pidana Belanda diberlakukan di Hindia Belanda pada tahun 1915. Belanda tetap mencantumkan pidana mati. Alasannya sbb:

1.Bahaya tentang gangguan ketertiban di Hindia Belanda masih besar dan rawan.

2.Wilayah di Hindia Belanda luas, penduduknya terdiri dari beberapa golongan, mudah sekali bentrok dengan polisi-polisi belandayang jumlahnya masih sangat sedikit.

Pidana mati ini didiancamkan pada jenis kejahatan tertentu dalam KUH Pidana yang mengakibatkan orang tertentu mati, contoh pada pasal 104 (makar Presiden), 111 (penggulingan pemerintah), 340(pembunuhan berencana),365 (2) (Pencurian dengan kekerasan),368 (Pemerasan dengan kekerasan), 444(kekerasan dalam kapal).

Parahnya setelah merdeka pidana mati masih sangat dipertahankan. Bahkan untuk kejahatan tertentu dalam undang-undang di luar KUH Pidana diterapkan pidana mati, contoh pada UU Korupsi, UU terorisme, dan UU narkotika.

Pidana mati adalah hukum darurat karena pelaksanaanya menunggu fiat eksekusi dari presiden, tidak otomatis dan serta merta dapat langsung dilaksanakan setelah ada putusan hakim dan bagi terpidana masih bisa mengajukan grasi.

semoga sedikit membantu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun