Mohon tunggu...
Yulius Ardi
Yulius Ardi Mohon Tunggu... -

Financial Planner

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Obligasi, Alternatif Investasi yang Aman dan Menguntungkan

20 September 2011   08:22 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:47 3132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagian besar investor Indonesia mungkin lebih mengenal instrumen investasi saham atau emas dibandingkan dengan obligasi. Hal ini sangat wajar mengingat banyaknya informasi mengenai potensi keuntungan yang cukup besar dalam instrumen tersebut. Namun sebenarnya ada instrumen investasi lain yang cukup menarik dimana belakangan ini mulai naik daun, yaitu obligasi.

Definisi

Obligasi merupakan surat utang yang menjadi kewajiban dari penerbit, atau sering diartikan sebagai janji untuk membayar (promise to pay). Penerbit berjanji untuk membayar sejumlah bunga (kupon/imbalan) selama periode tertentu kepada pemilik obligasi. Pada saat jatuh tempo, penerbit akan mengembalikan modal yang telah dipinjam kepada pemilik obligasi. Dengan definisi tersebut, obligasi sering disebut instrumen pendapatan tetap.

Di Indonesia, contoh obligasi yang sering kita dengar adalah seri ORI (Obligasi Ritel Indonesia) dan SR (Sukuk Ritel Indonesia), keduanya diterbitkan oleh pemerintah Indonesia dengan jangka waktu pendek, tingkat bunga yang cukup menarik, dan pembayaran bunga secara bulanan. Pada saat tulisan ini dibuat, pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan penerbitan ORI seri 8 (ORI008). Selain kedua seri di atas, Pemeritah juga memiliki obligasi seri lain, baik dalam mata uang Rupiah maupun asing.

Selain pemerintah, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan perusahaan swasta dapat menerbitkan obligasi. Di luar negeri, lembaga dunia, seperti World Bank dan Asian Development Bank (ADB) dan propinsi/negara bagian juga dapat menerbitkan obligasi. Secara umum, obligasi dapat dikelompokkan dalam jangka waktu pendek (sampai dengan 5 tahun), menengah (5 – 10 tahun), dan panjang (lebih dari 10 tahun).

Semakin panjang jangka waktu jatuh tempo obligasi, umumnya semakin tinggi tingkat bunga yang ditawarkan.

Instrumen Investasi

Dengan pembayaran bunga yang rutin, apa perbedaan antara obligasi dengan deposito? Ini merupakan pertanyaan yang menarik. Obligasi memang menyerupai deposito dalam hal pembayaran bunga. Perbedaannya, investor menempatkan dana di bank untuk membuka deposito, sedangkan untuk obligasi, penempatan dananya ada di penerbit. Berikutnya, deposito dijamin oleh bank sedangkan obligasi dijamin oleh penerbitnya. Oleh karena itu, pemilihan penerbit menjadi faktor yang perlu diperhatikan.

Penerbit juga menjadi salah satu faktor dalam penentuan bunga. Semakin baik peringkat kredit penerbit, imbal hasil obligasi yang ditawarkan akan semakin rendah, begitu pun sebaliknya. Selain jangka waktu dan penerbit, faktor lain seperti tingkat suku bunga, ekspektasi inflasi, pandangan pasar, dan faktor permintaan juga turut berpengaruh.

Dalam perjalanan waktu sampai dengan jatuh tempo, obligasi dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Di Indonesia, obligasi pemerintah paling sering ditransaksikan. Investor yang ingin bertransaksi obligasi dapat meminta harga bid/offer kepada distributor. Apabila cocok, nasabah dapat mulai bertransaksi. Harga bid/offer dapat bervariasi setiap hari tergantung dari hal-hal yang telah disebutkan sebelumnya. Oleh karena itu, investor mendapatkan dua keuntungan, yaitu pembayaran bunga yang rutin dan kenaikan harga obligasi apabila investor memutuskan untuk menjual kembali di pasar sekunder.

Investasi yang Aman

Mengapa dikategorikan aman? Dengan pemilihan penerbit yang baik, selama penerbit tersebut masih dapat menjalankan usahanya dengan baik, bunga yang telah dijanjikan di awal akan tetap dibayarkan dan pokok investasi akan dikembalikan pada saat jatuh tempo. Dalam hal penerbit mengalami kejadian yang tidak menguntungkan seperti kebangkrutan, obligasi memiliki hak klaim atas aset perusahaan lebih dahulu dibandingkan para pemegang saham.

Obligasi pemerintah Indonesia adalah obligasi yang paling aman di Indonesia dan setiap kali dijadikan referensi untuk penerbitan obligasi perusahaan. Pembayaran bunga dan pokok obligasi pemerintah selalu dimasukkan dan dijadwalkan dalam APBN setiap tahunnya dan disetujui oleh DPR.

Terdapat lembaga-lembaga independen yang secara berkala melakukan review atas risiko kredit penerbit. Beberapa di antaranya adalah Pefindo, S&P, Moody’s, dan Fitch.

Investasi yang Menguntungkan

Alokasi aset yang baik yang sesuai dengan profil risiko investor dalam portfolio investasi sangat menentukan dalam keberhasilan mencapai tujuan investasi. Tentunya kita masih ingat kondisi dunia dan Indonesia tahun 2008, dimana harga-harga saham turun sangat mengejutkan karena kasus subprime mortgage di Amerika. Apabila kita dengan cermat melakukan aset alokasi, tentunya investor masih dapat menjaga kestabilan nilai investasinya.

Sebagai contoh untuk menggambarkan kondisi ini, saya mengambil contoh perbandingan imbal hasil emas (Gold Spot dalam Rupiah), obligasi pemerintah FR0040 (Indonesia Gov’t), dengan IHSG (Jakarta Composite Index) dari awal tahun 2008 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2011.

Grafik tersebut memberikan gambaran bahwa dengan aset alokasi yang sesuai dengan profil risiko investor, obligasi juga dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan portfolio investasi yang dimiliki.

Sebagai akhir kata, saya menyarankan untuk memasukkan obligasi ke dalam portfolio investasi sesuai dengan profil risiko investasi pribadi. Dengan fitur bunga yang rutin dan proteksi pokok oleh penerbit, obligasi dapat menjadi penyeimbang dalam berinvestasi.

Selamat Berinvestasi !!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun