Mohon tunggu...
Alysia Cahya
Alysia Cahya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Communication Student at Universitas Pembangunan Jaya

Final year student of Pembangunan Jaya University majoring in Communication science, with interest on Public Relation. Have strong interpersonal skills, always eager to learn new things and enhance my skills for continuous self-improvement.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Doxing: Tindakan Pelanggaran Privasi yang Dilakukan Food Vlogger Terkenal Farida Nurhan di Media Sosial TikTok

21 Januari 2024   05:00 Diperbarui: 21 Januari 2024   05:48 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber: instagram @farida.nurhanDoxing adalah suatu tindakan berbasis internet untuk meneliti, mencari tahu dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik (termasuk data-data pribadi) pada seorang individu atau organisasi. Doxing atau doxxing adalah istilah yang sering muncul di media sosial. Secara umum, doxing adalah sebuah tindakan di dunia internet untuk menyebarluaskan informasi pribadi secara publik terhadap seseorang individu atau organisasi.  Menurut Prof. Dr. Ahmad Ramli seorang guru besar cyber law & regulasi digital UNPAD. Menyarakan secara garis besar doxing merupakan tindakan mengumpulkan informasi terkait data pribadi seseorang untuk kemudian diungkapkan atau diposting kepada publik secara ilegal. Elemen utama dari doxing melibatkan pengumpulan informasi pribadi target. Pelaku doxing dapat menggunakan berbagai sumber untuk memperoleh data ini, termasuk informasi yang secara sukarela diunggah oleh individu ke platform online atau dengan menggunakan teknik pencarian internet yang canggih.

Tindakan ini merujuk pada tindakan memperoleh dan menyebarkan informasi pribadi seseorang secara online tanpa izin mereka. Ini mencakup data sensitif seperti nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon, alamat email, dan informasi pribadi lainnya. Praktik doxing seringkali dilakukan dengan tujuan tertentu, mulai dari pengintimidasi, perburuan atau pelecehan online, hingga niat merugikan secara finansial. Setelah berhasil mendapatkan informasi, langkah selanjutnya adalah menyebarkannya secara terbuka di dunia maya, memperburuk dampak privasi dan keamanan target. Motivasi di balik tindakan doxing sangat bervariasi. Beberapa kasus doxing dapat muncul sebagai bentuk pembalasan terhadap tindakan tertentu yang dianggap merugikan oleh pelaku. Doxing juga dapat digunakan sebagai alat untuk menyampaikan ancaman atau melakukan penargetan secara online. Dalam beberapa kasus, doxing dapat digunakan sebagai bentuk ekspresi kebencian atau untuk memanipulasi opini publik terhadap individu tertentu.

Dalam konteks etika dan filsafat komunikasi, privasi sering dianggap sebagai nilai fundamental yang perlu dihormati dalam berkomunikasi. Pembahasan ini dapat mencakup aspek-aspek seperti hak individu untuk menjaga informasi pribadi mereka dan tanggung jawab etis dalam mengelola dan menggunakan informasi tersebut. Kasus doxing, yang melibatkan pengungkapan informasi pribadi tanpa izin, dapat dihubungkan dengan konsep privasi dalam konteks etika komunikasi. Doxing melanggar hak privasi individu dan bisa dianggap sebagai tindakan yang tidak etis. dalam nilai privasi, Privasi merupakan mekanisme untuk mengontrol reputasi seseorang. Semakin banyak orang tahu tentang diri kita semakin berkurang kekuatan kita untuk menentukan nasib kita sendiri. (Mufid, 2009). 

Sangat disayangkan bahwa khasus doxing sendiri masih sering terjadi di Indonesia, karena kurangnya kesadaran akan hukum privasi dan hak privasi seseorang. Beberapa kasus yang melanggar Nilai privasi seperti yang dijelaskan dalam Buku Etika dan Filsafat Komunikasi yaitu beberapa kasus yang menjadi heboh di dunia maya karena beberapa pelaku sendiri merupakan orang-orang bahkan oknum dibawah naungan perusahaan terkenal, salah satunya merupakan influencer atau biasa disebut dengan food vlogger yang memiliki 3.6 juta pengikut bernama Farida Nurhan atau biasa disebut dengan Omay.

Hal ini bermula karena adanya masalah pribadi antara sesama food vlogger yaitu Farida Nurhan dan Codeblu. Codeblu sendiri merupakan vlogger yang memiliki ciri khas anonim yang suka mereview makanan tanpa memperlihatkan identitas wajah atau nama asli. Kasus perseteruan antara dua food vlogger, Farida Nurhan alias Omay dan Codeblu, tampaknya telah berkembang menjadi kontroversi yang melibatkan dugaan doxing dan pengungkapan informasi pribadi. Codeblu menyatakan bahwa Omay telah menyebarkan informasi pribadi dan melakukan doxing dengan mengungkap identitasnya,merekam suara yang diduga sebagai ibu mertuanya lalu disebarkan ke sosial media miliknya, Kasus ini juga melibatkan tuduhan fitnah dan penyebaran hoaks terkait penculikan anak. Akibatnya Atas kasus ini yang pastinya sangat merugikan codeblu ,karena image dengan ciri khas sebagai food vlogger anonim yang ia bangun dihancurkan begitu saja karena penyebaran data pribadi hingga foto yang disebarkan Farida Nurhan sudah memenuhi timeline media sosial dan menimbulkan kontroversi dalam masyarakat.

Dalam podcast nya bersama Denny Summargo pada tanggal 27 September, 2023. Codeblu mengaku mengalami kerugian yang cukup besar karena menurutnya nama “codeblu” adalah brand image yang besar, apalagi ia mengaku khasus yang terjadi antara kedua pihak tidak ada hubungannya dengan informasi pribadi Codeblu sendiri. Doxing, atau pengungkapan informasi pribadi tanpa izin, menjadi sorotan dalam kontroversi ini. Codeblu merespon dengan mengajukan somasi kepada Omay, meminta permintaan maaf secara tertulis dan melalui video TikTok agar diketahui oleh publik. Codeblu juga mengancam untuk melaporkan ke pihak berwajib jika permintaan maaf tidak dipenuhi dalam waktu 24 jam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun