Mohon tunggu...
Alysha Surya
Alysha Surya Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya merupakan seseorang yang sangat suka mengetahui tentang hal hal yang baru dan saya sangat suka berkomunikasi dengan banyak orang untuk mendapatkan banyak ilmu ilmu dan hal hal yang baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Memahami Prinsip Prinsip Bisnis Syariah: Dari Larangan Gharar Hingga Tanggung Jawab Sosial

4 Desember 2024   19:03 Diperbarui: 4 Desember 2024   19:07 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi : Piscart 

Bisnis syariah dipandu oleh prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh ajaran Islam dan hukum syariah. Salah satu cara untuk memahami apa saja prinsip-prinsip tersebut adalah dengan menyebarkannya mulai dari larangan gharar hingga tanggung jawab sosial.

1. Larangan Riba (Bunga)

Prinsip utama dalam bisnis syariah adalah larangan terhadap riba atau bunga dalam segala bentuk transaksi keuangan. Hal ini berdasarkan larangan Islam terhadap praktik riba yang dianggap merugikan dan tidak adil.

2. Keadilan dan Kesetaraan

Bisnis syariah menekankan pentingnya keadilan dan kesetaraan dalam semua transaksi bisnis. Ini termasuk keadilan dalam pembagian keuntungan dan risiko antara pihak-pihak.

3. Larangan Spekulasi dan Gharar

Prinsip bisnis syariah melarang praktik spekulasi dan gharar (ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam kontrak) dalam transaksi bisnis. Bisnis harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan kejelasan dalam kontrak.

4. Patuhi Hukum Islam

Bisnis syariah beroperasi sesuai dengan hukum Islam dan prinsip-prinsip syariah. Ini mencakup aspek hukum, etika, dan moral dalam semua aspek bisnis, termasuk dalam transaksi keuangan, produk dan layanan, serta kebijakan perusahaan.

5. Patuhi Etika dan Moral

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun