Mohon tunggu...
Alyaun Nuha As Subhan
Alyaun Nuha As Subhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Purbalingga-Semarang-Yogyakarta

Pantang menyerah adalah semangatnya Karena rencana Tuhan pasti indah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tikus-tikus Berdasi Buat Rakyat Menderita

13 Desember 2021   11:29 Diperbarui: 13 Desember 2021   11:29 9392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tikus berdasi. Istilah yang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat kita. Sebetulnya, siapakah tikus berdasi itu?. Tikus berdasi adalah istilah yang diberikan kepada para pejabat ataupun orang dengan kursi kekuasaanya yang berani melakukan hal keji berupa pencurian dan penggelapan dana milik negara.

Dalam ilmu biologi, diterangkan bahwa tikus merupakan spesies omnivora. Omnivora adalah spesies hewan yang memakan segalanya, baik tumbuhan ataupun hewan, bahkan bisa saja memakan benda mati seperti kayu. Jika dihubungkan, pengertian omnivora yang merupakan sifat dari hewan tikus dengan istilah tikus berdasi, keduanya memiliki hubungan. 

Yakni, memakan sesuatu diluar kewajaran. Seorang tikus berdasi mau memakan sesuatu yang bukan haknya dan hewan tikus mau memakan benda-benda mati seperti kayu. Padahal, masih ada makanan yang lebih layak untuk dimakan. Itulah mengapa para koruptor disebut sebagai tikus-tikus berdasi.

Koruptor adalah sebutan bagi orang-orang yang melakukan korupsi. Korupsi itu apa?. Korupsi adalah tindakan memperkaya diri untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan banyak pihak. Siapa saja yang dapat menjadi koruptor?

Semua orang memiliki peluang untuk menjadi koruptor, beberapa penyebabnya yaitu pernah menerima suap serta berkeinginan memiliki harta lebih. Tindakan suap banyak dianggap masyarakat mampu mempermudah urusannya dalam hukum dan keadministrasian. Contohnya, orang yang tidak lolos mengikuti ujian SIM C tetap mendapatkan kartu SIM karena menyuap pegawai di kantor polisi tersebut.

Mengenai korupsi, sebetulnya bagaimana sejarah awal korupsi bisa ada di Indonesia?. Pada tahun 1958, nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan asing di Indonesia dianggap sebagai awal dari perkembangan korupsi. Bentuk upaya nasionalisasinya berupa ditempatkannya penguasa darurat militer untuk memimpin perusahaan-perusahaan hasil nasionalisasi. Ternyata hal tersebut justru membawa pada kekacauan, dan melahirkan korupsi di tubuh TNI. 

Di era orde baru, praktek korupsi berada di titik puncak, dikarenakan banyaknya kejanggalan yang dilakukan para petinggi negara. Hal tersebut dapat dibuktikan pada saat pasca orde baru. Pada saat pasca orde baru, Indonesia meninggalkan banyak hutang di Pemerintahan Bangsa-Bangsa.

KPK adalah singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, merupakan lembaga yang dibuat pemerintah untuk menanggulangi korupsi di Indonesia. Walaupun pemerintah sudah memfasilitasi negara dengan adanya lembaga tersebut, masih saja banyak pejabat yang melakukan tindak korupsi dan berhasil lolos. Hal tersebut sungguh memprihatinkan. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa korupsi masih merajalela di Indonesia?

Selain hukumnya yang rendah, alasan masih maraknya korupsi di Indonesia adalah adanya kesempatan, kebutuhan, dan keserakahan. Selain itu, Indonesia belum menjadi negara dengan integritas penduduknya yang tinggi. Terkait hukum yang rendah, apa perlu Indonesia menerapkan hukum seperti di wilayah Arab Saudi agar penduduknya patuh pada aturan.

Korupsi sangat membuat rakyat kita menderita. Korupsi memberi dampak negatif dalam berbagai hal dan pada siapapun. Dalam hal disiplin, korupsi dapat merusak disiplin anak. Contohnya orangtua memberi uang pada anaknya agar mau ke sekolah. Hal tersebut dapat membuat sang anak kecanduan dan tidak mau pergi ke sekolah sebelum diberi uang. 

Dalam hal profesionalisme, seseorang yang sudah terbiasa dengan suap menyuap maka tidak akan bersikap profesional dalam bekerja sebelum diberi sogokan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun