Mohon tunggu...
Alya Suharyani
Alya Suharyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswa Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Implementasi Good Corporate Governance (GCG) Pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2023

14 Desember 2024   16:16 Diperbarui: 14 Desember 2024   16:16 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.bni.co.id/Portals/1/xNews/uploads/2022/6/17/Menara-BNI-KV.jpg

Good Corporate Governance (GCG) 

Good Corporate Governance (GCG) merupakan sebuah sistem yang mengelola dan memantau perusahaan demi memastikan bahwa perusahaan tersebut dijalankan dengan cara yang transparan, akuntabilitas, tanggung jawab, mandiri, dan keadilan. GCG berfokus pada pembentukan kebijakan yang memperhatikan kepentingan semua pemangku kepentingan, termasuk para pemegang saham, manajemen, karyawan, pelanggan, dan masyarakat. GCG bertujuan untuk menciptakan perusahaan yang memiliki profesionalisme, kredibilitas yang tinggi, serta menerapkan praktik yang etis dan efisien.

Good Corporate Governance (GCG) Pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk didirikan pada tanggal 5 Juli 1946 oleh RM Margono Djojohadikoesomo, dipersiapkan menjadi Bank sirkulasi atau Bank Sentral,  dan mengedarkan alat pembayaran resmi pertama Oeang Republik Indonesia (ORI). BNI merupakan bank pertama yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Bank Negara Indonesia (BNI) adalah salah satu bank terbesar di Indonesia yang menyediakan berbagai produk dan layanan perbankan, meliputi sektor ritel, korporasi, dan syariah. Produk-produk BNI mencakup tabungan, deposito, kartu kredit, pinjaman pribadi, layanan e-banking, serta pembiayaan bisnis dan internasional. BNI juga menawarkan perbankan syariah dan layanan investasi seperti reksa dana dan asuransi. Selain itu, BNI dikenal dengan layanan digital seperti BNI Mobile Banking dan Internet Banking, yang memudahkan transaksi online bagi nasabah individu dan bisnis. BNI berfokus pada solusi perbankan inovatif bagi berbagai segmen pasar.

Good Corporate Governance (GCG) memiliki peranan yang sangat penting dalam pengelolaan Bank BNI. Penerapan GCG di BNI tidak hanya bertujuan untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk meningkatkan kinerja dan reputasi bank di mata stakeholder. Untuk meningkatkan kualitas implementasi GCG, BNI terus mengadopsi sistem tata kelola Perusahaan yang merupakan best practices dalam manajemen secara berkelanjutan. Hingga akhir tahun 2023, standar implementasi GCG di BNI mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/ MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara. Selain itu, sebagai entitas usaha yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia, standar implementasi GCG di BNI juga mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Implementasi prinsip-prinsip GCG oleh Bank dilakukan secara konsisten dan komprehensif di seluruh tingkatan operasi, yang dipercaya dapat memberikan keuntungan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, terutama dalam menjaga kelangsungan aktivitas perusahaan dan memenuhi harapan pemegang saham serta pihak-pihak yang berkepentingan. Sesuai dengan peraturan yang ada, penerapan GCG di Bank BNI didasarkan pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran atau yang dikenal dengan istilah TARIF. Pelaksanaan prinsip-prinsip GCG di BNI telah disepakati oleh Dewan Komisaris, Direksi, manajemen, dan seluruh karyawan BNI untuk membangun struktur perusahaan yang kokoh serta meningkatkan daya saing melalui inovasi dalam menjalankan operasional bisnis.

Prinsip-Prinsip GCG di BNI didasarkan pada lima prinsip utama:

1. Keterbukaan (Transparency): 

BNI berkomitmen untuk menyediakan informasi yang jelas dan akurat kepada semua pemangku kepentingan. Ini mencakup akses yang mudah terhadap informasi publik untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Tetapi prinsip keterbukaan tetap memperhatikan ketentuan rahasia Bank, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi sesuai peraturan yang berlaku.

2. Akuntabilitas (Accountability): 

BNI menetapkan tujuan dan strategi untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada stakeholders dan Bank BNI dalam hal ukuran kinerja semua organisasi berdasarkan ukuran yang disepakati dan sejalan dengan nilai-nilai perusahaan (Corporate Culture Values), sasaran usaha dan strategi Bank serta memiliki rewards and punishment system.

3. Pertanggungjawaban (Responsibility): 

BNI harus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab terhadap semua pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham dan masyarakat. Kewajiban ini mencakup patuh pada peraturan, menjaga etika bisnis, dan BNI juga sebagai good corporate citizen peduli terhadap lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab sosial secara wajar.

4. Independensi (Independency): 

Setiap organ perusahaan harus beroperasi secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak lain, sehingga keputusan dapat diambil secara objektif

5. Kewajaran (Fairness): 

Dalam semua kegiatan, BNI harus memperhatikan kepentingan semua pemangku kepentingan secara adil, serta memberikan kesempatan yang sama kepada mereka untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan

Implementasi GCG pada Bank BNI tahun 2023 :

1. Keterbukaan (Transparency):

Bank BNI telah melaksanakan prinsip transparansi dengan sangat baik. BNI menyampaikan informasi dengan tepat waktu, cukup, jelas, dan akurat melalui situs resmi perusahaan www.bni.co.id yang bisa diakses oleh para pemangku kepentingan sesuai dengan hak mereka. Informasi ini meliputi tetapi tidak terbatas pada visi, misi, tujuan usaha, strategi Bank, keadaan keuangan, struktur, dan kompensasi para pengurus, pemegang saham utama, pejabat eksekutif, pengelolaan risiko, sistem pengawasan, dan kontrol internal, status kepatuhan, sistem, dan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan di Indonesia, serta informasi dan fakta penting yang dapat mempengaruhi keputusan para investor. Prinsip transparansi juga tetap memperhatikan ketentuan rahasia Bank, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi sesuai peraturan yang berlaku. Salah satu bentuk penerapan prinsip transparansi adalah laporan tahunan yang disusun setiap tahunnya, yang juga merupakan laporan pertanggungjawaban kepada pemegang saham (shareholder) BNI.

2. Akuntabilitas (Accountability):

BNI mengukur kinerja organisasi berdasarkan ukuran yang disepakati, sesuai dengan nilai-nilai perusahaan, sasaran usaha, dan strategi bank, serta dilengkapi dengan sistem reward and punishment. BNI memastikan kompetensi setiap organ organisasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan mendukung implementasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Untuk mencapai hal ini, BNI menyusun dokumen perencanaan strategis, yang mencakup Corporate Plan (5 tahun sekali), Rencana Bisnis Bank (RBB) dan Business Plan (setiap tahun). Secara berkala, BNI juga menyusun laporan tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris kepada pemegang saham, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

3. Pertanggungjawaban (Responsibility):

BNI bertanggung jawab atas laporan keuangan yang disusun untuk memberikan informasi yang berguna bagi para pemangku kepentingan. Bank ini menerapkan kebijakan pemantauan kredit yang ketat dan audit berkala untuk memastikan keputusan kredit diambil dengan hati-hati, termasuk pengelolaan risiko debitur dan perubahan iklim. BNI juga memperkuat manajemen keamanan data dan privasi dengan kebijakan ketat, pelatihan pegawai, dan penilaian risiko pihak ketiga untuk melindungi data nasabah. Pada 2023, BNI menerima penghargaan atas praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG), termasuk "The Best Overall in Category Big Cap Public Listed Company" pada IICD Corporate Governance Award, yang menunjukkan pengakuan atas komitmen mereka terhadap praktik GCG yang baik dan bertanggung jawab sosial. BNI juga melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) dengan penuh integritas, sesuai hukum dan etika bisnis. Program TJSL BNI meliputi Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) yang bekerja sama dengan BUMN/BUMD/Pemda, serta program pemberdayaan masyarakat yang melibatkan mitra profesional dan komunitas untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas melalui pendidikan, pelatihan, dan bentuk bantuan lainnya.

4. Independensi (Independency):

BNI menetapkan kriteria dan jumlah anggota Dewan Komisaris serta Direksi yang independen, memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan. Organisasi harus dijalankan secara mandiri agar dapat menerapkan GCG, mencegah campur tangan pihak luar dan mencegah pegawai menyalahgunakan kekuasaannya atau saling menyalahkan. Anggota yang independen diharapkan dapat memberikan pandangan objektif dan menjaga integritas perusahaan. Konsep independensi telah diterapkan oleh Bank BNI yang mengamanatkan agar pegawainya bebas dari afiliasi politik. Persyaratan ini dapat ditemukan dalam kode etik aktivitas politik yang dikembangkan Bank BNI. BNI menerapkan pendekatan Three Lines of Defense dalam pengembangan dan penerapan sistem pengendalian internal. Hal ini mencakup pemantauan secara harian oleh Compliance Officer dan audit yang dijadwalkan oleh Satuan Pengawasan Internal, yang berkontribusi dalam menjaga kemandirian operasional.

5. Kewajaran (Fairness):

Dalam operasionalnya, BNI berkomitmen untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua pihak yang terlibat tanpa adanya diskriminasi. Ini termasuk kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, promosi, dan akses terhadap layanan bank. BNI menerapkan kebijakan yang menjamin bahwa semua individu, tanpa memandang latar belakang, memiliki hak yang sama dalam berinteraksi dengan bank BNI memberikan kesempatan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat. Ini mencakup forum diskusi, survei kepuasan pelanggan, dan platform online yang memungkinkan nasabah serta stakeholder lainnya untuk memberikan umpan balik mengenai layanan dan kebijakan bank. Dengan cara ini, BNI memastikan bahwa suara semua pihak didengar dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.

Kesimpulan :

Penerapan Good Corporate Governance (GCG) di Bank BNI sangat penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan bank. Dalam konteks Bank BNI, GCG juga mendukung pencapaian tujuan jangka panjang bank, termasuk menjaga stabilitas keuangan dan membangun kepercayaan publik. Dengan adanya prinsip-prinsip GCG, seperti keterbukaan informasi, tanggung jawab, dan pengendalian internal yang kuat, Bank BNI dapat meningkatkan efisiensi operasional dan daya saing, serta menjaga reputasi sebagai lembaga keuangan yang terpercaya dan profesional. Selain itu, penerapan GCG juga penting dalam memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh otoritas keuangan, seperti OJK, yang bertujuan untuk menjaga kesehatan industri perbankan nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun