Mohon tunggu...
Alya Saragih
Alya Saragih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi yang saya miliki ialah membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

JPU Beberkan Detik-detik Kesadisan Ferdy Sambo Menghabisi Nyawa Brigadir J

20 Oktober 2022   14:08 Diperbarui: 20 Oktober 2022   14:12 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Detik- detik kesadisan Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perdana di Majelis hukum Negara Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan jadwal pembacaan dakwaan. Jaksa menguak kalau Brigadir J tewas akibat tembakan Ferdy Sambo yang pas di bagian balik kepala. Jaksa awal mulanya mengatakan saat- saat Richard Eliezer ataupun Bharada E menembak Brigadir J. Bharada E membebaskan 3 ataupun 4 kali tembakan atas perintah Ferdy Sambo. Tembakan itu menyebabkan cedera parah di bagian dada sebelah kanan Brigadir J serta beberapa cedera yang lain. Tetapi, kata jaksa, badan Brigadir J masih bergerak usai ditembak Bharada E. Dia nampak mengerang kesakitan. Setelah itu, jaksa menyebut, satu kali tembakan yang dilepaskan Ferdy Sambo di bagian balik kepala menimbulkan kematian Brigadir J.

"Tersangka Ferdy Sambo mendatangi korban Nopriyansah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam kondisi tertelungkup masih bergerak- gerak kesakitan, kemudian buat membenarkan betul- betul tidak bernyawa lagi, tersangka Ferdy Sambo yang telah mengenakan sarung tangan gelap menggenggam senjata api serta menembak sebanyak satu kali menimpa pas di kepala bagian balik sisi kiri korban Nopriyansah Yosua Hutabarat sampai korban wafat dunia," ucap jaksa membacakan pesan dakwaan, dilansir dari Suara. com, Senin, 17 Oktober 2022. Tembakan Ferdy Sambo yang menembus kepala bagian balik sisi kiri Brigadir J lewat hidung kanan bagian luar, lintasan anak peluru sudah menyebabkan kehancuran tulang tengkorak pada 2 tempat menimbulkan kehancuran bawah rongga bola mata bagian kanan. Atas peristiwa seperti itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 330 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun