Penulis 1: Alya Rosydah (alya.vivo222@gmail.com)
Penulis 2: Dr. H. Asep Qustolani, S.E., M.M. (asepquinn@unma.ac.id) Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Majalengka
Apa itu PPN?
Menurut R. Sianipar, PPN adalah "pajak yang dipungut atas konsumsi barang dan jasa yang dihasilkan oleh pengusaha dan dikenakan pada setiap tahap rantai distribusi yang memberikan nilai tambah."
R. Sianipar menggaris bawahi bahwa PPN dikenakan pada semua barang dan jasa yang diproduksi atau diperdagangkan oleh pengusaha. Pajak ini bersifat progresif dan dipungut sesuai dengan nilai tambah yang tercipta di sepanjang rantai distribusi, hingga akhirnya dibayar oleh konsumen akhir.
Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12%. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). MERDEKA.com
Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi pajak yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan nasional di tengah tantangan ekonomi global dan domestic. KOMPAS.com
Alasan Pemerintah Menaikkan Pajak
1. Meningkatkan Penerimaan Negara
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara. PPN adalah salah satu sumber pendapatan terbesar bagi pemerintah Indonesia, selain pajak penghasilan (PPh) dan pajak korporasi. Dengan meningkatnya tarif PPN, pemerintah berharap dapat memperbesar basis pendapatan, yang pada gilirannya dapat digunakan untuk membiayai program-program pembangunan nasional yang semakin kompleks.
2. Pembiayaan Infrastruktur dan Program Sosial