Pengertian dari Asas Kepastian Hukum itu sendiri adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan perundang udangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
Kepastian itu sendiri pada hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Sejak publikasi konsep pemisahan kekuasaan oleh Montesquieu, telah terjadi banyak perdebatan sejarah seputar hukum tersebut.
Ketertiban masyarakat sangat erat hubungannya dengan kepastian hukum, karena ketertiban merupakan hakikat dari kepastian itu sendiri. Keteraturan memungkinkan seseorang untuk hidup dengan kepastian ketika melakukan apa yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat.
Hukum dan kepastian adalah dua hal yang sangat sulit dipisahkan. Hukum ada karena adanya kepastian, adanya kepastian juga menjadikan hukum lebih taat, diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan serta mengetahui akibatnya jika melakukan perbuatan melawan hukum atau melawan hukum.
Kepastian berarti “ketetapan; Peraturan”, menggabungkan kata “kepastian” dengan kata “hukum”, menjadi suatu kepastian hukum, diartikan sebagai perangkat hukum suatu negara yang dapat menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara.
Kepastian hukum (dalam bahasa Inggris: Legal certainly) adalah asas bahwa hukum harus jelas bagi mereka yang tunduk pada hukum, sehingga mereka dapat menyesuaikan perbuatannya dengan peraturan yang ada dan negara tidak menjalankan kekuasaannya secara sewenang-wenang.
berikut contoh yang dimaksud dengan kepastian hukum;
•Hukum dan putusan pengadilan harus tersedia untuk umum
•Hukum dan putusan pengadilan harus jelas dan tidak ambigu
Putusan pengadilan harus dianggap mengikat
•hukum dan penilaian yang berlaku secara retrospektif harus dibatasi
•Kepentingan dan harapan yang sah harus dilindungi
•Kepastian hukum merupakan asas yang terdapat baik dalam sistem hukum perdata maupun sistem hukum umum.
Gustav Radbruch mengatakan ia berpendapat bahwa kepastian hukum memiliki dua pengertian yaitu kepastian hukum karena hukum dan kepastian hukum dalam atau dari hukum. Namun ada juga yang mengatakan penertian dari asas keadilan adalah memberikan jaminan penggantian yang layak kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah sehingga mendapatkan kesempatan untuk dapat melangsungkan kehidupan yang lebih baik.
Terhadap istilah kepastian hukum, menurut Sudikno Mertokusumo (1993: 1) merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang- wenang yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu, sedangkan menurut Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional (2002: 835) disebutkan bahwa kepastian hukum adalah perangkat hukum suatu negara yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara. Budiono Kusumohamidjojo (1999: 153) membedakan antara: (1) Kepastian dalam orientasi bagi masyarakat (orientierungssicherbeit/certitudo); dan (2) Kepastian dalam penetapan hukum oleh penegak hukum (realisierungssicherbeir/securitas). Demikian juga Reinhold Zippelius sebagaimana dikutip Franz Magnis Suseno (2001: 79) juga mem- bedakan kepastian hukum dalam 2 (dua) pengertian, yaitu: (1) Kepastian dalam pelaksanaannya, maksudnya bahwa hukum yang resmi diundangkan dilaksanakan dengan pasti oleh negara. Setiap orang dapat menuntut agar hukum dilaksanakan dan tuntutan itu pasti dipenuhi dan setiap pelanggaran hukum akan ditindak dan dikenakan sanksi menurut hukum juga; dan (2) Kepastian orientasi, maksudnya bahwa hukum itu harus jelas, sehingga masyarakat dan hakim dapat berpedoman padanya.