Mohon tunggu...
Alya PravitaIsmail
Alya PravitaIsmail Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Nasional

Hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mengenal Siaran Digital Melalui STB dalam Pelaksanaan ASO

6 Agustus 2022   22:14 Diperbarui: 6 Agustus 2022   22:21 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Analog Switch Off atau dikenal sebagai ASO merupakan hasil dari terciptanya Undang-undang cipta kerja ditahun 2022.

Dalam artian, ASO ialah Langkah dari era digitalisasi yang dipayungi oleh UU Ciptakerja.  ASO mentransformasi industri perangkatan televisi Indonesia dari analog receiver menjadi digital receiver. Jadi, bukan di televisi satelit, bukan pula di televisi kabel, tapi kejadiannya di televisi teresterial dengan sifat layanannya gratis tidak berbayar.

Berlangsunya siaran digital, membuat keuntungan tersendiri bagi para konten creator. Hal ini dikarenakan akan banyaknya konten siaran yang membuat terbukanya peluang bagi para konten creator. Pada siaran digital juga akan terikat regulasi yang ketat dan kuat agar masyarakat terselamtakan dari siaran yang tidak layak tayang sehingga membangun penonton lebih sehat.

Siaran digital dapat dinikmati melaluiganti pesawat televisi atau penggunaan set top box atau yang biasa dikenal dengan STB. Namun, yang paling mudah ialah dengan menggunakan STB karena harganya terjangkau dan mudah didapat. 

Set top box televisi digital merupakan receiver televisi digital terrestrial yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti halnya penyiaran analog, akan tetapi dengan format konten yang digital. Pada saat ini, untuk perangkat televisi tabung atau LED televisi yang receivernya masih analog dapat menggunakan set top box.

Pada 21 Juli 2022, Kepala dinas Kominfo yang telah berkenan menyelenggarakan bimbingan teknologi atau bimtek kepada masyarakat terkait penerapan penggunaan TV digital dan Set Top Box dalam menghadapi pelaksanaan ASO.

Thomas Bambang selaku perwakilan dari KPID DKI Jakarta pada acara tersebut menjelaskan bahwasannya siaran digital adalah siaran yang dapat ditonton secara gratis seumur hidup hanya dengan membeli 1 STB. Beliau juga menjelaskan bahwa pada siaran digital, 1 kanal akan menjadi 12 channel.

Tak hanya itu, Thomas Bambang menjelaskan terkait manfaat siaran TV digital, antara lain yaitu menjadi peluang usaha di Indsutri penyiaran, efisiensi penggunaan frekuensi atau penghematan penggunaan frekuensi, dan operator TV digital dalam mengelola kanal lebih dari 12 kanal. 

Dari sudut pandang teknologi pun, siaran TV digital bermanfaat menayangkan siaran televisi dengan kualitas siaran yang jauh lebih baik dari siaran analog yakni kualitas gambar dan suara lebih bersih, jernih, serta canggih.

Thomas Bambang menghimbau pula kepada masyarakat agar memberikan dukungan penuh terhadap belangsuungnya siaran digital saat ini, karena dengan mempercepat penyiaran digital, maka akan mempercepat revisi UU penyiaran NO.32 yang dasarnya berbasis analog dan setelah direvisi, UU ini akan menjadi pengayom hukum berlangsungnya siaran digital.

STB saat ini menjadi bahan pembicaraan dan pergunjingan di tengah masyarakat karena keberadaannya yang masih menjadi hal baru. Masyarakat pun bertanya-tanya dimana membeli STB?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun