Berita yang sedang menggemparkan dunia perekonomian ini berasal dari negara Rusia. Yang rupanya, negara tersebut pada bulan April telah merencanakan serta menyusun UU guna melegalkan crypto sebagai mata uang yang sah di negaranya. Tentu saja kabar ini bukan kabar yang baik bagi seluruh negara yang menjalin kerjasama dengan Rusia. Bagaimana tidak, di Indonesia sendiri tidak memperbolehkan bahkan tidak melegalkan crypto sebagaimana menjadi mata uang yang sah dalam menjalankan poros perekonomian nasional.
Dalam persiapanya, negara Rusia memang telah mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan kebijakan tentang crypto sebagaimana menjadi alat oembayaran yang sah. Bahkan negara tersebut telah merancang serta memberikan ketentuan bagi perusahaan yang ingin menjadi pengganda atas pertukaran mata yang harus memiliki sedikitnya sebanyak 30 juta rubel untuk memenuhi persyaratan administratifnya. Makala suatu perusahaan tersebut sudah siap untuk melakukan oprasionalnya, maka total yang harus dimiliki hingga 10 juta rubel.
Tentu saja, pengesahan tersebut akan berdampak sangat besar serta berarti bagi mata uang seluruh dunia. Karena sudah pasti negara di seluruh dunia menjalin kerjasama secara regional baik dibidang pangan, pertahanan maupun teknologi. Bila hal ini terjadi, tentu aka nada pengaruh terhadap kurs mata uang Indonesia. Yang mana bila disandingkan dengan kurs crypto akan mengalami ketidak seimbangan.Â
 Selain itu, rupanya terdapat kelemahan dari crypto. Yang mana mata uang tersebut bersifat tidak riil. Lantaran dapat di modifikasi atau dilakukan suatu penyamaran atas pendapatan harta yang dimiliki oleh tiap-tiap kapitanya. Sehingga mampu melakukan penghindaran atas kewajiban untuk membayarkan pajak pada negara. Memang perlu banyak pertimbangan bagi negara-negara lain untuk mengikuti alur perekonomian Rusia. Meskipun sebenarnya bila diwujudkan dalam implikasi asset dagang crypto diperbolehkan oleh sebagian trader, namun dalam penunjang mata uang tidak diperbolehkan.
 Sehingga menghasilkan sebuah kesimpulan, apabila ingin mengesahkan suatu peraturan serta ketentuan pada tiap-tiap negara. Harus di dasarkan pada kesetimbangan regional yang terjalin antar negara.  Tidak mungkin suatu ketentuan tersebut bersifat bertentangan dengan ketentuan di negara lain daoat berjalan dengan mudah. Memicu adanya ketidak stabilan hingga kerusakan sistematis keuangan dalam hal perekonomian dunia.Â
 Adanya perubahan mata uang di negara Rusia tentu harus dipertimbangkan kembali oleh negara Indonesia, demi menghindari kegoyahan orinsip-prinsip ekonomi yang sudah sejak dulu ditetapkan di negara ini. Tidak patut rasanya bilamana Indonesia melanggar ketetapan yang sudah ditetapkan terlebih dahulu demi perubahan yang baru saja terjadi di negara Rusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H