Salah satu dampak positif dari adanya perlindungan hukum terhadap HKI adalah mendorong inovasi dan kreativitas. Dengan adanya jaminan hukum bahwa karya-karya mereka dilindungi dan tidak akan disalahgunakan, pemilik hak cipta merasa lebih aman dan terdorong untuk terus menciptakan karya baru. Hal ini dapat meningkatkan daya saing industri, serta memajukan teknologi dan ilmu pengetahuan.
Selain itu, perlindungan HKI melalui UU Hak Cipta juga memberikan kepastian hukum bagi investor dan pencipta, sehingga mendorong investasi di sektor kreatif dan industri. Dalam hal ini, UU Hak Cipta dapat menjadi kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas dan inovasi di Era Revolusi Industri. Namun, tantangan dalam melindungi HKI di era digital juga semakin meningkat. Penggunaan teknologi dan internet memungkinkan akses mudah ke karya orang lain, namun sering kali tanpa izin dari pemilik hak cipta. Oleh karena itu, UU Hak Cipta harus ditingkatkan dan diperbaharui sesuai dengan perkembangan teknologi dan industri di Era Revolusi Industri.
Perlindungan HKI melalui UU Hak Cipta juga memainkan peran penting dalam menjaga keadilan bagi pemilik hak cipta, mempromosikan perdagangan internasional yang adil dan seimbang, dan mendorong penyebarluasan informasi dan pengetahuan. Kerjasama internasional dalam melindungi HKI juga diperlukan untuk memastikan bahwa pemilik hak cipta dari negara yang lebih lemah tidak dirugikan oleh negara-negara yang lebih kuat dalam hal perlindungan HKI. Secara keseluruhan, UU Hak Cipta memiliki peran penting dalam perlindungan HKI di Era Revolusi Industri dan harus ditingkatkan untuk memastikan perlindungan yang memadai bagi pemilik hak cipta, mendorong inovasi dan kreativitas, serta menjaga keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kelebihan
1). Topik yang Relevan dan Aktual: Jurnal ini mengangkat topik yang sangat relevan dengan perkembangan zaman, khususnya di era Revolusi Industri 4.0, dimana kemajuan teknologi semakin pesat.
2). Pendekatan yang Komprehensif: Penulis mengadopsi pendekatan yang komprehensif untuk menganalisis perlindungan hukum HKI. Mereka tidak hanya melihat dari segi hukum nasional tetapi juga mempertimbangkan konteks global yang mempengaruhi kebijakan HKI.
3). Kaitan dengan Perkembangan Teknologi: Penulis dengan cermat menghubungkan tantangan dan perubahan yang terjadi dalam industri 4.0 dengan isu-isu hak kekayaan intelektual. Hal ini memberikan wawasan baru tentang bagaimana hukum harus beradaptasi untuk mengatasi masalah yang muncul akibat inovasi dan digitalisasi.
4). Rekomendasi yang Praktis: Jurnal ini memberikan beberapa rekomendasi yang relevan dan praktis bagi pembuat kebijakan dan praktisi hukum dalam menghadapi isu perlindungan HKI di dunia yang semakin terhubung dengan digital.
Struktur penulisan jelas dengan pembagian sub-bab yang runtut, memudahkan pembaca memahami isi.
Kekurangan
1). Kurangnya Studi Kasus: Meskipun jurnal ini memberikan analisis yang komprehensif, tidak terdapat banyak studi kasus konkret yang dapat menggambarkan penerapan nyata dari perlindungan HKI di era Revolusi Industri 4.0.
2). Kurangnya Pembahasan Tentang Implementasi: Pembahasan tentang bagaimana implementasi perlindungan HKI di Indonesia (atau negara lainnya) dalam praktik masih terbatas. Jurnal ini lebih banyak berfokus pada teori dan konsep hukum, padahal banyak pembaca yang akan mencari solusi praktis terkait kendala yang dihadapi dalam sistem hukum.