b). Yuridis Normatif adalah pendekatan hukum yang berdasarkan pada hukum tertulis dan prinsip-prinsip hukum yang telah ditetapkan. Pendekatan ini lebih menekankan pada interpretasi hukum. Penelitian yuridis normatif hakikatnya mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan berperilaku bagi setiap orang.
Contoh: Kasus perdata yang berkaitan dengan kontrak, Tinjauan Yuridis Penyelundupan Hukum Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Perlindungan Hukum Atas Label Halal Produk Pangan Menurut Undang-Undang, Problematika Normatif Jaminan Hak-Hak Pekerja dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Perbedaan mendasar Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif adalah sumber keputusan hukum yang digunakan, Yuridis Empiris lebih mengutamakan fakta-fakta empiris sedangkan Yuridis Normatif lebih mengutamakan hukum tertulis dan prinsip-prinsip hukum.
4. Pemikiran Hukum Max Weber
- Karyanya yang paling terkenal berhubungan dengan rasionalisasi dalam sosiologi agama dan pemerintahan
- Karya yang paling populer itu adalah etika protestan dan semangat kapitalisme. Latar belakang masyarakat Jerman yang ingin memajukan perkembangan ekonomi lebih baik itu mendorong Max Weber untuk melakukan riset. Maka penelitiannya membawa pengaruh yang sangat besar dari etika protestan terhadap perkembangan kapitalisme bagi Jerman ataupun Eropa. Kemajuan itu karena ada nilai-nilai protestan yang diyakininya. Teori Weber adalah individualisme. Maka ia berangkat dari melihat bagaimana orang-orang itu bisa mempunyai etos kerja yang baik, etos belajar yang kuat. Apa yang menginspirasi mereka. Masyarakat itu selalu diinspirasi oleh nilai-nilai dimana ia Yakini. Ini dibangun dari kesadaran etika protestan (nilai nilai ajaran protestan).
- Max Weber berpendapat bahwa agama adalah salah satu alasan utama bagi perkembangan yang berbeda antara kebudayaan barat dan timur. Pengadilan agama dalam kegiatan ekonomi, hubungan antara stratifikasi sosial dan pemikiran agama dan pembedaan karakteristik budaya barat dan timur.
- Max Weber memandang hukum sebagai seperangkat norma atau aturan yang dipadukan dengan konsensus dan penggunaan kekerasan. Hukum merupakan suatu perjanjian yang sah dalam suatu kelompok tertentu dan merupakan jaminan (garansi) dari aparat yang bersifat memaksa. Dua unsur tersebut merupakan unsur yang mutlak harus ada untuk adanya hukum. Oleh karena itu, baginya, hukum merupakan kombinasi antara beberapa langkah-langkah kesepakatan suatu persetujuan yang dipertahankan secara sangat mendalam tentang prosedur dan proses melalui apa yang dibuat oleh hukum dan dilaksanakan melalui lembaga kekuasaan negara.
- Dalam pandangan Max Weber, hukum merupakan aturan-aturan yang mengizinkan orang untuk secara aktif melaksanakan melalui pranata-pranata khusus yang mempunyai kewenangan untuk melakukan paksaan secara sah. Sanksi ekonomi seperti denda serta sumber kekuasaan yang membuat orang tunduk untuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku kekerasan. Dan, yang paling menarik dari pandangan Weber tentang hukum yaitu Weber melihat hukum merupakan perpaduan antara konsensus dan paksaan.
- Pendapat Max Weber dalam konsep hukum modern terutama tentang kebebasan setiap orang untuk menentukan norma bagi hubungan, baik hubungan privat di antara warga maupun hubungan yang bersifat publik melahirkan perbedaan konsep antara hukum privat dengan hukum publik.
Pemikiran Hukum H.L.A. Hart
- Karya yang terkenal dari HLA. ART adalah Concept of Law. Gagasan-gagasan terpenting dari karya ini adalah kritik terhadap teori komando Austin yang menyatakan bahwa hukum adalah perintah penguasa yang ditopang oleh ancaman hukuman
- Pemisahan antara hukum primer dan sekunder. Hukum primer mengatur tentang hukum materiil (hukum pidana). Hukum materiil adalah hukum yang mengatur tentang materi hukum yang isinya adalah aturan-aturan dan sanksi ataupun ancaman pidana). Hukum sekunder berurusan dengan metode prosedur untuk penegakan peraturan primer sebagai hukum formil (hukum acara). Hukum yang digunakan sebagai salah satu untuk mempertahankan hak atau keadilan yang ingin dicapai hukum materiil. Hukum sekunder dimaksudkan untuk mengatur peraturan primer secara tegas dan pasti. Dengan demikian, peraturan primer dan sekunder saling berkaitan, membentuk sistem positivisme hukum.
- Sistem hukum yang menjadi kesepakatan bersama mempunyai peranan penting, pegangan bagi bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, agama, bahasa, dan budaya. Melalui hukum yang disepakati dan ditetapkan, setiap orang tidak dapat melakukan tindakan yang bertentangan hukum. Meskipun tindakan tersebut sesuai keyakinan pribadi atau kelompok. Hukum yang tidak ditegakkan aparat penegak hukum menjadi aturan belaka. Terkait dengan hal ini, aparat penegak hukum harus menegakkan dan menjalankan hukum yang menjadi kesepakatan bersama. Selain itu, aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan cerdas dalam pengambilan keputusan. Karena aparat penegak hukum mempunyai wewenang menegakkan keadilan di tengah masyarakat majemuk, seperti bangsa Indonesia. Aparat penegak hukum mempunyai peranan penting dalam tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
5. Inspirasi
Dari penjelasan diatas dapat dipahami bahwa Sosiologi Hukum merupakan Cabang ilmu sosial yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat mencakup tentang gejala-gejala sosial dalam masyarakat yang dapat mempengaruhi perubahan hukum yang ada. Inspirasi saya dari penjelasan mengenai Sosiologi Hukum diatas yaitu mengetahui makna Sosiologi Hukum menurut pendapat para ahli yang berbeda yang memiliki pandangannya sendiri mengenai makna dari Sosiologi Hukum itu sendiri. Kemudian saya dapat memahami contoh analisis hukum secara empiris dan normatif, serta mengetahui beberapa pemikiran hukum dari 2 tokoh yaitu Max Weber dan H.L.A. Hart. Max Weber melihat masyarakat dari fungsionalisme. Sistem fungsi, bisa berkaitan dengan manusia maupun peran dalam masyarakat. Sistem itu bisa berjalan dengan baik jika ada peran-peran. Weber mengamati fenomena-fenomena sosial dari sisi individualisme. Sedangkan H.L.A. Hart. yang memisahan antara hukum primer dan sekunder membentuk sistem positivisme hukum dan aparat penegak hukum harus menegakkan dan menjalankan hukum yang menjadi kesepakatan bersama dalam supremasi hukum di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H