Mohon tunggu...
Alya Nisrina
Alya Nisrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berproses tanpa protes dan menghasilkan progress

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum UIN Raden Mas Said Surakarta

2 November 2023   20:20 Diperbarui: 2 November 2023   20:23 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama                           : Nisrina Alya Rindjani

NIM                              : 222111108

Mata Kuliah              : Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu   : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Kelas                            : HES, 5I

1. Pengertian Sosiologi Hukum menurut Para Ahli

  • Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. (Soerjono Soekanto, 1989).
  • Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis. (R. Olje Salman)
  • Sosiologi hukum adalah bagian sosiologi yang menelaah kenyataan sosial dari hukum. (Gurvitch, 2022)
  • Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang menitikberatkan pada kaidah dan asas di dalam kehidupan manusia. Hingga akhirnya disiplin ilmu ini akan membawa ketentraman dan keteraturan bersama antar masyarakat. (Mochtar Kusuma Atmadja).
  • Sosiologi hukum adalah disiplin ilmu sosiologi yang mengkaji tentang berbagai bentuk fenomena hukum baik secara tindakan, pola perilaku, dan dampak yang ditimbulkan dalam masyarakat. (David N. Schiff).

2. Pengertian Sosiologi Hukum menurut saya

Cabang ilmu sosial yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat mencakup tentang gejala-gejala sosial dalam masyarakat yang dapat mempengaruhi perubahan hukum.

3. Contoh analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

a). Yuridis Empiris adalah pendekatan hukum yang berdasarkan fakta-fakta empiris. Pendekatan ini lebih menekankan pada pengamatan dan pengalaman dalam menyelesaikan kasus hukum. Penelitian yuridis empiris merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang mengkaji bekerjanya hukum didalam masyarakat.

Contoh: Kasus kecelakaan lalu lintas, Penelitian untuk mencari tahu penyebab harga jual cabai yang tinggi di pasar tradisional. Dalam hal ini, pemerintah bisa meninjau langsung jumlah ketersediaan bahan pangan di pasar dan lokasi penghasil komoditas cabai untuk mencari tahu penyebab kenaikan harga cabai naik. Sehingga, peninjauan langsung ke lapangan ini bisa menemukan penyebab naiknya harga cabai dan solusi yang tepat untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Penelitian untuk mengetahui tingkat kepuasan pelayanan asuransi kesehatan terhadap para pelanggannya. Penelitian ini dilakukan dengan cara observasi atau survey langsung ke rumah sakit yang bekerjasama dengan jasa asuransi tersebut. Selain itu, pihak asuransi juga bisa menanyakan langsung beberapa hal kepada pengguna jasa asuransi tersebut sehingga diperoleh data yang bersifat empiris.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun