Mohon tunggu...
Alya Nisrina
Alya Nisrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berproses tanpa protes dan menghasilkan progress

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli dan Identifikasi Masalah Hukum Secara Sosiologis

14 September 2023   00:38 Diperbarui: 14 September 2023   00:41 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sosiologi Hukum

Indah Anggraini Setyowati (222111105)

Nisrina Alya Rindjani (222111108)

10 Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

  • Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. (Soerjono Soekanto, 1989).
  • Pengertian sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya. (Satjipto rahardjo, 1982).
  • Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis. (R. Olje Salman)
  • Hubungan timbal balik antara hukum Islam dan masyarakat muslim dapat dilihat pada perubahan orientasi masyarakat muslim dalam menerapkan hukum Islam, perubahan hukum Islam karena perubahan masyarakat muslim yang disebabkan oleh berlakunya ketentuan baru dalam hukum Islam. (Sudirman Tebba, 2003).
  • Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari. (Soetandyo Wignjosoebroto).
  • Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat. (Donald Black, 2023).
  • Sosiologi hukum adalah bagian sosiologi yang menelaah kenyataan sosial dari hukum. (Gurvitch, 2022)
  • Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang memusatkan hukum sebagai penelitian sosial, sehingga dalam upaya tersebut akan melihat pandangan masyarakat terhadap peraturan yang terjadi serta dampak yang ditimbulkannya. Ia menambahkan bahwa dalam penelitian yang dilakukan lebih fokus dalam gejala sosial sebagai tindakan melihat kepastian hukum. (Brade Meyer).
  • Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang menitikberatkan pada kaidah dan asas di dalam kehidupan manusia. Hingga akhirnya disiplin ilmu ini akan membawa ketentraman dan keteraturan bersama antar masyarakat. (Mochtar Kusumaatmadja).
  • Sosiologi hukum adalah disiplin ilmu sosiologi yang mengkaji tentang berbagai bentuk fenomena hukum baik secara tindakan, pola prilaku, dan dampak yang ditimbulkan dalam masyarakat. (David N. Schiff).

Rumusan Pengertian Sosiologi Hukum Berdasarkan Rumusan Para Ahli

Cabang ilmu sosial yang menjelaskan hubungan timbal balik antara perubahan hukum dengan gejala-gejala sosial dalam masyarakat.

Kata Kunci Dari Setiap Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

  • Cabang Ilmu
  • Pola Perilaku
  • Gejala Sosial
  • Hubungan Timbal Balik
  • Kajian Sosiologi
  • Kaidah Khusus
  • Kenyataan Sosial
  • Kepastian Hukum
  • Disiplin Ilmu
  • Fenomena Hukum

Penjelasan Kata Kunci

  • Cabang Ilmu didefinisikan sebagai macam pengetahuan tentang berbagai bidang yang disusun secara bersistem menurut metode tertentu yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala tertentu di bidang pengetahuan.
  • Pola perilaku merupakan bentuk sikap seseorang yang tertata yang dilakukan berulang ulang dalam hidup bermasyarakat yang tinggal dalam suatu daerah.
  • Gejala Sosial adalah masalah sosial yang memengaruhi dan dipengaruhi oleh perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
  • Hubungan timbal balik merupakan hubungan antara individu dengan individu atau kelompok dengan kelompok yang melibatkan saling tukar barang, jasa, atau bantuan. Dalam hubungan timbal balik ada kewajiban yang harus di lakukan, yaitu membalas apa yang telah diberikan oleh pihak yang melakukan kerjasama.
  • Kajian sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang kehidupan sosial, perubahan sosial, interaksi sosial, dan sebab akibat sosial dari perilaku manusia.
  • Kaidah khusus adalah patokan atau ukuran khusus sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak. Kaidah juga dapat dikatakan sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia dan perilaku sebagai kehidupan bermasyarakat.
  • Kenyataan sosial adalah hal yang nyata atau fakta-fakta yang terjadi dalam kehidupan sosial
  • Kepastian memiliki arti "ketentuan atau ketetapan" sedangkan jika kata "kepastian" digabungkan dengan kata "hukum" maka menjadi kepastian hukum yang diartikan sebagai perangkat hukum suatu negara yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara.
  • Disiplin ilmu diartikan sebagai sebuah dimensi cakupan sebuah ilmu atau bisa disebut sebagai spesifikasi bidang ilmu pengetahuan.
  • Fenomena hukum merupakan peristiwa sosial yang sebab-akibatnya diatur oleh Undang-Undang. Peristiwa hukum ini merupakan peristiwa sosial yang mengarahkan suatu perbuatan hukum tertentu untuk memenuhi ketentuan-ketentuan di dalamnya.

Contoh Dalam Kenyataan Empiris Masalah-Masalah Hukum Secara Sosiologi

Adapun contoh kajian sosiologi hukum dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, antara lain;

  • Kasus korupsi E-KTP yang dilakukan oleh oknum pemerintah. Hukum yang diberikan dalam kasus ini adalah berlandaskan kepada Undang-Undang karena tindakan yang dilakukan berdampak besar dan merugikan masyarakat luas.
  • Pembunuhan berencana yang dilakukan seorang individu terhadap satu keluarga yang berawal dari rasa dendam akibat sering dicemooh oleh satu keluarga tersebut.
  • Kasus penyebaran berita hoax yang dilakukan oleh beberapa oknum untuk menjatuhkan calon gubernur, dengan tujuan agar masyarakat tidak memilih calon tersebut saat pemilihan nanti.
  • Kasus penyelewengan dana haji yang dilakukan oleh perusahaan jasa agen perjalanan yang melibatkan beberapa pihak.
  • Penjatuhan vonis 5 tahun penjara kepada nenek berusia 60 tahun yang dituduh mencuri di sebuah ladang dinilai tidak adil dengan penjatuhan vonis kepada koruptor yang hanya diberi hukuman 3 tahun pencara.
  • Sindikat penjualan narkoba yang masih menjadi ancaman bagi masyarakat Indonesia.
  • Pencurian uang di ATM yang dilakukan sekelompok orang.
  • Pernikahan usia dini yang masih menjadi polemik dalam masyarakat.
  • Pemalsuan uang yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang bertujuan untuk mengelabui pedagang kecil.
  • Perdagangan anak yang masih sering terjadi di negara Indonesia.
  • Munculnya berbagai praktek prostitusi yang sudah menjalar ke dunia online.
  • Penerapan hukum yang saat ini dinilai tidak adil bagi masyarakat kalangan bawah.
  • Penolakan Perpres tentang reklamasi Teluk Benoa yang dilakukan oleh masyarakat Bali, karena dinilai akan merugikan masyarakat Bali dalam jangka waktu yang lama.
  • Pembedaan dalam memberikan fasilitas tahanan biasa dengan tahanan koruptor, yang dimana tahanan koruptor mendapatkan fasilitas tempat tidur, AC, dan kamar mandi dalam di ruang tahanan.
  • Pola perilaku masyarakat kota yang sering melanggar rambu lalu lintas.
  • Penggunaan cryptocurrency atau mata uang digital yang dianggap sebagai masyarakat masih belum legal lantaran lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh OJK.

Identifikasi Masalah-Masalah Social Dalam Masyarakat Yang Termasuk Gejala-Gejala Social Yang Mempengaruhi Masalah Hukum dan Masyarakat

Analisis Kasus Pengamen dan Anak Jalanan di Bawah Umur

Kasus Anak Jalanan di Kota Batam

Batam merupakan wilayah kepulauan yang dekat dengan negara tetangga seperti Singapura. Batam juga merupakan pusat perdagangan internasional. Maju tidaknya suatu daerah tergantung pada masyarakat yang mendiami daerah tersebut. Dalam hal ini peran pemerintah dalam penyelenggaraan daerah sangat diperlukan. Salah satu tugas negara dalam penyelenggaraan daerah adalah mengatur dan membina masyarakatnya, khususnya pengamen dan anak jalanan.

Pemerintah Kota Batam harus berpegang pada ketentuan undang-undang dalam instruksinya kepada pengamen dan anak jalanan. Ditemukannya pengamen dan anak jalanan dapat memberikan dampak negatif dan juga dapat mempengaruhi kemajuan kota Batam. Secara umum, aktivitas pengamen dan anak jalanan bertentangan dengan standar yang berlaku saat ini, bahkan bertentangan dengan agama dan moralitas. Pengamen dan anak jalanan adalah anak di bawah umur dan pengangguran. Aktivitas yang dilakukan anak jalanan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari adalah bekerja keras dan mengemis untuk bertahan hidup.

Pengertian anak dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2002 Nomor 23, bahwa  anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 18 (delapan belas tahun), termasuk anak yang masih dalam kandungan. Di Kota Batam, terlihat bahwa anak-anak di bawah usia 18 tahun sudah melakukan aktivitas jalanan untuk mencari nafkah. Meningkatnya jumlah pengamen dan anak jalanan  berdampak pada arus lalu lintas dan dapat mengganggu  pejalan kaki.

Kasus pengamen dan anak jalanan di Kota Batam semakin hari semakin meningkat. Hal ini disebabkan tingginya angka pengangguran di kota Batam. Mereka bekerja sebagai pengemis, pengamen, dan pedagang koran yang beroperasi di perempatan lampu merah kota Batam. Mereka terpaksa melakukan pekerjaan ini untuk menghidupi anak-anak mereka dan bertahan hidup. Pada umumnya anak jalanan melakukan aktivitas di jalanan atas kemauan sendiri atau ajakan teman seusianya. Selain itu, ada juga pengamen dan anak jalanan yang melakukan kegiatan tersebut untuk membantu orang tuanya.

Salah satu tugas pemerintah daerah kota Batam adalah memberikan pembinaan terhadap pengamen dan anak jalanan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal Pasal 34 UUD 1945. Dengan adanya pembinaan tersebut diharapkan mampu mengurangi jumlah pengamen dan anak jalanan di Kota Batam.

Identifikasi Kasus

Sosiologi Hukum merupakan cabang ilmu sosial yang menjelaskan hubungan timbal balik antara perubahan hukum dengan gejala-gejala sosial dalam masyarakat. Salah satu tindakan sosial yang terjadi di sekitar kita yaitu mengamen. Pengamen merupakan orang yang menampilkan karya seni dengan tujuan agar orang lain merasa terhibur. Sedangkan anak jalanan yaitu anak yang melakukan segala aktivitasnya di jalanan. Pada umumnya anak jalanan ini merupakan anak-anak yang kurang perhatian dan kasih sayang orang tua, sehingga anak-anak tersebut hidup di jalanan untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.

Faktor penyebab maraknya pengamen dan anak jalanan di Kota Batam diantaranya karena sebagian besar pengamen dan anak jalanan adalah orang yang kurang mampu dari segi ekonominya. Pada umumnya anak jalanan mencari nafkah di jalan dengan mengamen dan meminta-minta agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu mereka terpaksa mengamen dan meminta-minta di jalanan. Faktor yang juga menjadi penyebab maraknya pengamen dan anak jalanan adalah faktor keluarga. Motivasi anak-anak yang turun ke jalan bukanlah sekedar desakan ekonomi, melainkan karena adanya kekerasan dan keretakan kehidupan rumah tangga orang tuanya. Selain itu, faktor lingkungan. Adanya ajakan dari teman sebaya untuk bekerja sebagai pengamen dan anak jalanan di Kota Batam. Oleh karena itu, peran perkembangan sosial remaja sangat berperan dalam pembentukan pribadi yang memiliki kemampuan untuk menentukan pilihan, termasuk mampu berkata "tidak" untuk hal-hal negatif.

Anak-anak yang melakukan aktivitasnya di jalanan pada umumnya menjalani hidup di jalanan. Seluruh kebutuhannya didapatkan dari jalanan termasuk makanan dan pekerjaan. Anak-anak ini mencari uang di jalanan untuk keperluan yang lain. Hanya sebagian kecil saja anak-anak ini mencari nafkah untuk membantu ekonomi orang tua. Seringkali anak-anak mendapatkan kekerasan dari lingkungan keluarga maupun dari lingkungan sekitarnya. Pada umumnya anak seperti melepaskan lelahnya di bawah jembatan, emperan toko atau tempat-tempat yang tidak layak dijadikan tempat istirahat.

Masalah yang dihadapi anak jalanan di Kota Batam yaitu dikarenakan kurangnya lapangan kerja. Selain itu anak-anak yang hidup di jalanan biasanya kurang ilmu pengetahuan. Pengamen dan anak jalanan tidak bersekolah, sehingga mereka tidak mempunyai pendidikan yang baik. Jika dikaji menurut Undang-Undang tentang perlindungan anak, bahwa anak berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Peran pemerintah Kota Batam dalam menangani pengamen dan anak jalanan yang putus sekolah dapat memberikan kemudahan sebagai sarana untuk mengurangi jumlah anak-anak yang tidak dapat melanjutkan pendidikan.

Upaya pemerintah Kota Batam adalah dengan memberikan pembinaan berupa pembinaan pencegahan, pembinaan berkelanjutan maupun rehabilitas terhadap pengamen dan anak jalanan agar setiap anak jalanan memiliki pengetahuan untuk dapat dikembangkan di masyarakat. Pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dalam Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 2 dan B menjelaskan bahwa anak mempunyai hak untuk dilindungi dari kekerasan fisik. Selain itu, anak juga mempunyai hak untuk tidak melakukan pekerjaan yang membahayakan dirinya dan merugikan kesehatan jasmani dan rohani. Setiap anak terlantar berhak mendapatkan perlindungan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan berbagai upaya agar penanganan anak jalanan dapat berjalan dengan baik, seperti melakukan pembinaan terhadap anak jalanan dan menyediakan fasilitas yang sesuai. Sehingga penanganan anak jalanan berjalan lancar dan efisien. Dalam hal ini penanganan anak jalanan tentunya memerlukan kerjasama dari masyarakat dan pemerintah. Serta peran Satuan Polisi Pelayanan Masyarakat (Satpol PP) dalam mengejar pengemis dan anak jalanan, berusaha mendekati pengamen dan anak jalanan  untuk memberikan instruksi.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan hukum di tengah-tengah masyarakat meliputi aspek keberhasilannya dan aspek kegagalannya. Norma hukum dikategorikan berhasil atau tidak dinilai dari ketaatan masyarakat dalam menjalankan hukum tersebut. Sedangkan aspek kegagalan hukum itu efektif di masyarakat dipengaruhi oleh faktor norma hukum yang kabur atau tidak jelas, aparatur hukum yang korupsi, masyarakat yang tidak sadar atau taat pada hukum serta fasilitas yang kurang memadai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun