Mohon tunggu...
Alya Nisrina
Alya Nisrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berproses tanpa protes dan menghasilkan progress

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli dan Identifikasi Masalah Hukum Secara Sosiologis

14 September 2023   00:38 Diperbarui: 14 September 2023   00:41 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masalah yang dihadapi anak jalanan di Kota Batam yaitu dikarenakan kurangnya lapangan kerja. Selain itu anak-anak yang hidup di jalanan biasanya kurang ilmu pengetahuan. Pengamen dan anak jalanan tidak bersekolah, sehingga mereka tidak mempunyai pendidikan yang baik. Jika dikaji menurut Undang-Undang tentang perlindungan anak, bahwa anak berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Peran pemerintah Kota Batam dalam menangani pengamen dan anak jalanan yang putus sekolah dapat memberikan kemudahan sebagai sarana untuk mengurangi jumlah anak-anak yang tidak dapat melanjutkan pendidikan.

Upaya pemerintah Kota Batam adalah dengan memberikan pembinaan berupa pembinaan pencegahan, pembinaan berkelanjutan maupun rehabilitas terhadap pengamen dan anak jalanan agar setiap anak jalanan memiliki pengetahuan untuk dapat dikembangkan di masyarakat. Pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dalam Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 2 dan B menjelaskan bahwa anak mempunyai hak untuk dilindungi dari kekerasan fisik. Selain itu, anak juga mempunyai hak untuk tidak melakukan pekerjaan yang membahayakan dirinya dan merugikan kesehatan jasmani dan rohani. Setiap anak terlantar berhak mendapatkan perlindungan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan berbagai upaya agar penanganan anak jalanan dapat berjalan dengan baik, seperti melakukan pembinaan terhadap anak jalanan dan menyediakan fasilitas yang sesuai. Sehingga penanganan anak jalanan berjalan lancar dan efisien. Dalam hal ini penanganan anak jalanan tentunya memerlukan kerjasama dari masyarakat dan pemerintah. Serta peran Satuan Polisi Pelayanan Masyarakat (Satpol PP) dalam mengejar pengemis dan anak jalanan, berusaha mendekati pengamen dan anak jalanan  untuk memberikan instruksi.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan hukum di tengah-tengah masyarakat meliputi aspek keberhasilannya dan aspek kegagalannya. Norma hukum dikategorikan berhasil atau tidak dinilai dari ketaatan masyarakat dalam menjalankan hukum tersebut. Sedangkan aspek kegagalan hukum itu efektif di masyarakat dipengaruhi oleh faktor norma hukum yang kabur atau tidak jelas, aparatur hukum yang korupsi, masyarakat yang tidak sadar atau taat pada hukum serta fasilitas yang kurang memadai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun