Apoteker merupakan pekerjaan kefarmasian yang telah didapatkan seseorang apabila lulus sarjana farmasi dan melanjutkan pendidikan profesinya serta mengucapkan sumpah apoteker. Sumpah tersebut berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Apoteker sebagai tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dalam bidang obat-obatan dan penyalahgunaannya.
Peran apoteker yaitu memberikan informasi mengenai penggunaan obat yang tepat yaitu dosis, efek samping, interaksi obat, dan pengobatan yang dilakukan sendiri secara aman. Selain itu, apoteker juga berperan penting dalam pengelolaan obat, distribusi obat, pemantauan terapi obat, dan pengembangan obat-obatan baru.
Pada profesi apoteker terdapat sepuluh peran yang harus dijalankan. Sepuluh peran tersebut dinamakan "Ten Star Pharmacist". Peran tersebut dikembangkan oleh WHO (World Health Organization) dengan gambaran mengenai peran penting pelayanan kesehatan yang bukan hanya sekedar memberikan obat kepada pasien. Tujuan peran ini adalah untuk kontribusi lebih apoteker sebagai tenaga kesehatan dalam peningkatan kesehatan masyarakat, memperkuat kolaborasi dengan profesional kesehatan lainnya seperti membantu meningkatkan hasil terapi pasien dalam hal obat-obatan, dan memberikan edukasi yang lebih mengenai penggunaan obat berupa resiko, manfaat, dan cara yang tepat dalam menggunakan obat.
Terbentuknya "Ten Star Pharmacist" bermula ketika WHO pada tahun 1997 mengeluarkan dokumen yang berjudul "The Role of the Pharmacist in the Health Care System". Dokumen tersebut berisi penekanan mengenai pentingnya peran apoteker yang lebih besar dalam sistem pelayanan kesehatan dan tidak hanya berfokus pada pendistribusian obat, tetapi terlibat dalam proses penyembuhan dan pemeliharaan kesehatan pasien.
Konsep ini mengidentifikasi sepuluh peran utama yang harus dimiliki oleh apoteker untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, yaitu aspek komunikasi, pengambilan keputusan, manajemen terapi obat, hingga penelitian dan edukasi. "Ten Star Pharmacist" menjadi pedoman pendidikan, pengembangan profesi apoteker di seluruh dunia, dan fokus lebih terhadap pasien dalam sistem kesehatan global.
Care-giver
Seorang apoteker dituntut untuk memberikan pelayanan kefarmasian secara profesional kepada masyarakat dengan melakukan interaksi langsung melalui berbagai layanan klinik, analitik, dan teknik, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini merupakan wujud nyata dari peran mereka sebagai profesional kesehatan. Selain itu, apoteker harus mampu berinteraksi dengan individu dan komunitas secara luas, guna memberikan manfaat dari ilmu yang telah mereka pelajari. Pandangan apoteker terhadap prakteknya juga perlu terintegrasi dan berkelanjutan dalam sistem perawatan kesehatan, serta berfokus pada penyediaan layanan berkualitas tinggi.
Communicator
Apoteker perlu memiliki keterampilan komunikasi yang baik karena perannya sangat penting dalam menjalin hubungan dengan pasien dan tenaga kesehatan lainnya. Dengan menjadi komunikator yang efektif, apoteker dapat memastikan bahwa pasien memahami informasi terkait pengobatan mereka.
Kemampuan komunikasi yang harus dimiliki oleh apoteker mencakup komunikasi verbal, nonverbal, kemampuan menulis, serta keterampilan mendengar. Selain itu, apoteker juga harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang profesinya dan merasa percaya diri saat berinteraksi dengan pasien dan rekan-rekan profesional kesehatan lainnya.